Kasus Dugaan Penganiyaan Karyawan oleh Oknum ASN Pemrov Riau Belum Ada Titik Terang

Senin, 14 Maret 2022 | 22:53:00 WIB
ilustrasi/int
LIPO - Kasus dugaan penganiayaan terhadap karyawan yang diduga dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Riau belum ada titik terang di Polsek Limapuluh, Kota Pekanbaru.

Kapolsek Limapuluh, Kompol Dany Andhika Karya Gita, mengungkapkan, kasus tersebut masih terus berproses. 

"Masih dalam proses," jelas Dany kepada wartawan, Senin (14/03/22). 

Disebutkan, pihak kepolisian masih menunggu hasil visum dari korban yang diduga dianiaya oleh HM pada Rabu (23/2/2022) lalu.

Kapolsek menyatakan, sejauh ini belum ada keadalah dalam penanganan kasus tersebut.

"Untuk kendala tidak ada. Nanti coba ditanya sama korban ya (hasil visum)," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, HM yang merupakan oknum PNS Pemprov Riau diduga melakukan penganiayaan terhadap pekerjanya berinisial JP.

HM sendiri diduga melakukan penganiayaan di klinik miliknya di Jalan HM Thamrin, Kecamatan Sail Pekanbaru.

Penasehat Hukum (PH) JP bernama Diki menceritakan kronologis yang dialami kliennya, JP.

"Sebelum peristiwa penganiayaan dimana salah seorang Office Boy dari klinik HM positif Covid-19. Bukan dirawat, HM malah memberi ongkos pulang serta obat untuk OB," katanya beberapa waktu yang lalu.

JP yang merasa iba dengan kondisi OB karena kurang mendapatkan perhatian oleh HM dan bercerita kepada Anggi dan Raka yang merupakan karyawan di klinik milik HM.

"Korban JP, bercerita dengan Raka dan Anggi melalui media sosial WhatsApp tentang OB yang kurang perhatian dari bos (HM). HM yang merasa aneh dengan JP langsung memanggilnya ke ruangan. Setelah tiba di ruangan, handphone JP diambil dan dibaca isi chat korban," kata Diki.

Melihat isi chat korban, emosi HM seketika memuncak hingga berujung diduga penganiayaan dengan memukul kepala korban sebelah kanan, dipukul dada korban, serta ditendang kaki korban.

Kasus dugaan penganiayaan oleh oknum ASN yang diketahui berinisial HM tersebut sudah berjalan selama 1 bulan. (*1/CKP)

Terkini