Bareskrim Polri Sita Uang 1 Miliar dari Teman Doni Salmanan

Senin, 21 Maret 2022 | 11:53:06 WIB
Doni Salmanan/foto: Instagram
LIPO -Bareskirim Polri kembali berhasil menyita aset Doni Salmanan berupa uang senilai 1 miliar di Bandung. Penyitaan ini masih terkait kasus dugaan penipuan investasi aplikasi trading Quotex. 

"Kemarin ada penyitaan uang dari seseorang berinisial Z di Bandung, senilai Rp1 miliar," jelas Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko, S.I.K., kepada wartawan, di Jakarta, pada Ahad (20/03/2022).

Dikatakan Gatot, bahwa penyidik melakukan penyitaan uang tersebut pada hari Jumat (18/3). Disebutkan, Z sendiri merupakan teman dari Doni Salamanan. Namun, belum diketahui uang senilai 1 miliar akan digunakan untuk keperluan apa. 

"Masih perlu pendalaman, penyidik baru menginformasikan penyitaannya saja, belum tahu pasti keperluan Rp1 miliar diberikan kepada Z," jelas Gatot. 

Sebelumya, Bareskrim telah menyita sejumlah aset crazy rich Bandung tersebut terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penipuan melalui aplikasi Quotex yang nominal sementara mencapai Rp64 miliar. 

Penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp3,3 miliar. Adapun aset yang disita sebanyak 97 item, terdiri atas 2 unit rumah, 2 bidang tanah seluas 500 m2 dan 400 m2, 18 unit kendaraan roda dua dari berbagai merek, enam kendaraan roda empat, dua di antara kendaraan mewah, yakni Porsche dan Lomborghini.

Penyidik juga menyita empat akun gmail dan sosial media, akun YouTube King Salamana, dan tiga akun email terhubung dengan aplikasi Quotex.

"Ada juga 27 dokumen, di antaranya sertifikat hak milik, buku tabungan satu debit ATM, STNK kendaraan roda empat, akta jual beli, bukti penyerahan kendaraan bermotor, buku terkait dengan trading, dan mutasi rekening," jelas Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen. Pol. Asep Edi Suheri, beberapa waktu yang lalu kepada wartawan. 

Selain itu, telah disita 20 peralatan elektronik berupa ponsel, simcard, laptop, CPU, iPad, monitor, dan kamera, serta 22 jenis pakaian dengan berbagai merek.

Direktur Tindak Pidana Siber menambahkan bahwa penyidik sedang melakukan penelusuran terhadap aset lainnya bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan bank terkait.

"Di samping itu, juga pemblokiran rekening yang menerima aliran dan dari DS," jelas Direktur Tindak Pidana Siber.

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. (*1/tnp) 

Terkini