LIPO - Kejaksaan Agung RI menyetujui delapan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana, melalui secara virtual, Rabu (23/03/2022).
Dikatakan Fadil Zumhana, berkenaan program Restoratif Justice, saat ini ada 5 orang Kepala Kejaksaan Tinggi, 5 orang Kepala Kejaksaan Negeri, serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat Oharda yang mengajukan permohonan.
"Ada 8 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif," Jelas Fadil Zumhana, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, dalam relese tertulisnya yang diterima liputanoke.com.
Dikatakan Ketut Sumedana, adapun pertimbangan dihentikannya perkara tersebut dengan alasan, para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
"Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi," Ungkapnya.
Perimbangan yang lain, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis,
dan masyarakat merespon dengan positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Selain, dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait apabila ada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan Restorative Justice, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum membuka hotline layanan Restorative Justice melalui nomor 0813-9000-2207.
Pada kesempatan Ekspose ini, selain dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana, juga dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. (*1/***)
Adapun 8 perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah:
1. Tersangka HANDY ZAKARIA dari Kejaksaan Negeri Batam, yang disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
2. Tersangka HAPIDUN alias PIDUN bin HALIMUDDIN dkk dari Kejaksaan Negeri Polewali Mandar yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka ALI NURJAT bin ALM. ANAN dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang disangkakan melanggar Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian.
4. Tersangka DHIO ALIF alias DHIO dari Kejaksaan Negeri Palu yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
5. Tersangka MOH. FIQRI alias FIQRI dari Kejaksaan Negeri Palu yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
6. Tersangka MELAN POLAMOLO alias MELAN dari Kejaksaan Negeri Boalemo yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
7. Tersangka RONALDI MARTHIN alias BADE dari Kejaksaan Negeri Boalemo yang disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
8. Tersangka MOHAMMAD THOHA ZUMAIR dari Kejaksaan Negeri Boalemo yang disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.