Kejaksaan Maafkan Ibu 4 Anak yang Terpaksa Mencuri Demi Bayar Kontrakan

Ahad, 27 Maret 2022 | 15:29:06 WIB
LIPO Kejaksaan Agung RI pada Selasa 22 Maret 2022 lalu, menghentikan penuntutan terhadap seorang ibu yang terpaksa mencuri handphone demi membayar rumah kontrakan. 

Adalah, S, ibu dari  4 anak ini diampuni setelah mempelajari latar belakang perbuatan yang mengantarkannya jadi Tersangka. 

Penghentian penuntutan terhadap S berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022, tanggal 10 Februari 2022, tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, melalui Kapuspenkum Dr. Ketut Sumdana, menjelaskan, keputusan menghentikan penuntutan terhadap Ibu S sudah melalui pertimbangan yang matang. Ketut mengatakan alasan-alasan untuk menghentikan penuntutan sudah memenuhi semangat restoratif justice. 

"Ada beberapa alasan yang patut dipertimbangkan, Korban telah memaafkan, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, tersangka menyesali perbuatannya, tersangka berjanji tidak mengulangi. Tersangka memiliki 4 anak yang mesin kecil," Jelas Ketut kepada liputanoke.com melalui pesan tertulisnya, Minggu (27/03/22). 

Sebagai informasi, S adalah seorang ibu rumah tangga yang memiliki 4 orang anak yaitu MA (13), SI (11), KA (7), dan NA (balita berusia 7 bulan), yang tinggal di rumah kontrakan sederhana bersama suaminya H yang bekerja sebagai buruh harian dengan pendapatan tidak menentu setiap bulannya. 

Pada Kamis 02 Desember 2021 pagi, pemilik kontrakan tempat tinggal S datang dan menagih uang kontrakan sebesar Rp400.000 dikarenakan S dan suaminya sudah menunggak beberapa bulan dan pemilik kontrakan juga meminta Shinta dan keluarganya untuk meninggalkan kontrakan miliknya apabila tidak membayar pada hari itu.

Saat itu, S tidak memiliki uang sebesar Rp400.000 tersebut dan suaminya belum mendapatkan penghasilan sebagai buruh bangunan karena pandemi Covid-19. 

Sempat terlintas di benak S untuk menjual handphone satu-satunya yang dimiliki keluarga tersebut, namun dirinya mengingat bahwa hanya handphone itulah yang digunakan oleh anak-anaknya secara bergantian apabila sekolah sedang menerapkan metode Pembelajaran Jarak Jauh (daring) sehingga S mengurungkan niatnya untuk menjual handphone tersebut. 

S kemudian pergi mencari pinjaman kepada tetangga hingga berkeliling di Pasar Sentral New Makassar Mall dengan harapan ada temannya yang bersedia meminjamkan uang kepada dirinya, namun hingga siang hari, Shinta belum mendapatkan pinjaman uang. 

Pada pukul 15:30 WITA, saat hendak meninggalkan Pasar Sentral New Makassar Mall dan kembali ke rumah kontrakannya, S melewati toko KM yang saat itu korban N sedang melayani pembeli. Kala itu, S melihat melihat 1 buah Handphone Merek VIVO Y15 Warna Phantom Black milik korban N terletak di atas rak, dan tanpa pikir panjang S langsung mengambil handphone tersebut dan kembali ke rumah kontrakannya. 

Keesokan harinya pada Jumat 03 Desember 2021, S bertemu temannya yaitu saksi D untuk meminjam uang dengan jaminan 1  buah handphone merek VIVO Y15 warna Phantom Black milik Korban N. 

Saksi D menyetujui hal tersebut dan akhirnya S berhasil mendapatkan pinjaman sebesar Rp. 700.000.

Setelah menerima uang sebesar Rp. 700.000, S bertemu dengan pemilik kontrakan dan membayar sewa kontrakannya sebesar Rp. 400.000, kemudian sisanya sebesar Rp.300.000, digunakan oleh S untuk membeli susu formula dan kebutuhan anak-anaknya yang lain.

Namun beberapa hari kemudian, S ditangkap, ditetapkan sebagai Tersangka, dan akhirnya ditahan untuk mempertanggung perbuatannya. 

Tak berselang lama, berkas perkara atas nama Tersangka S dilimpahkan ke Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar, Jaksa Peneliti mempelajari berkas perkara dan setelah mengetahui latar belakang dari perbuatan Tersangka S, Jaksa Peneliti bersama Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar melakukan pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan R. Febrytrianto, S.H., M.H., Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Andi Darmawansyah, S.H., M.H dan Kasi Oharda Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Andi Irfan, S.H. untuk mengajukan permohonan agar perkara atas nama Tersangka S dapat dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).

Selanjutnya, Penuntut Umum Irtantoi Hadi Saputra, S.H., M.H. melaksanakan Tahap II pada Senin 14 Maret 2022 dan melakukan pertemuan antara Tersangka S dan korban N. 

Dijelaskan Ketut, saat mendengarkan latar belakang perbuatan Tersangka, korban menangis dan sebagai sesama seorang ibu, korban berbesar hati dan memaafkan perbuatan Tersangka S dan kini Tersangka bebas tanpa syarat setelah Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama S yang diajukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana melalui ekspose secara virtual pada Selasa 22 Maret 2022 lalu.

"Adapun alasan lain pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan, yaitu:
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum," Kata Ketut. 

Tindak pidana dalam hal terdapat kriteria atau keadaan yang bersifat kasuistik. 

"Tersangka menyesali perbuatannya dan korban N memaafkan perbuatan Tersangka serta korban tidak merasa keberatan sehingga perkara tidak dilanjutkan ke persidangan," Ungkap Ketut. 

"Dan Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya," Kata Ketut melanjutkan. 

Disamping itu disebutkan, Tersangka mencuri dengan alasan dikarenakan untuk membayar uang kontrakan dan Tersangka adalah seorang ibu yang memiliki 4 orang anak yang masih kecil. 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dalam ekspose secara virtual mengapresiasi dengan setinggi-tingginya kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar, Kasi Pidum, Jaksa Peneliti  dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara yang telah berupaya menjadi fasilitator mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut dengan mediasi penal antara korban dengan Tersangka serta melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya keadilan restoratif. (*1/***) 



Terkini