Brian Edgar Nababan Ditahan Polisi Terkait Kasus Binomo Indra Kenz

Ahad, 03 April 2022 | 15:33:20 WIB
Tersangka/Foto: Antara
LIPO - Polisi terus mengulik kasus dugaan penipuan investasi bodong yang menjerat Indra Kenz. Terbaru, Polisi menangkap dan menetapkan Brian Edgar Nababan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, mangatakan, Penyidik dalam hal telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti. Brian Edgar Nababan akan ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 1 April 2022.

"Sejumlah barang bukti sudah disita Penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa satu buah laptop," kata Whisnu Hermawan dilansir Antara, Minggu (03/04/22). 

Dari hasil pemeriksaan, Whisnu marupakan salahsatu manajer di aplikasi Binomo, yang bertugas menawarkan aplikasi kepada orang-orang yang berpengaruh di media sosial (influencer).

"Ia (tersangka) menjabat sebagai manajer sejak Februari 2019. Ia menawarkan ke influencer dengan sistem bagi hasil," kata Whisnu.

Disebutkan, Brian Edgar Nababan pada 2018 mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang memiliki kerja sama khusus dengan Binomo. Ia mendaftar di perusahaan itu kemungkinan karena latar pendidikannya yang pernah berkuliah di Rusia pada 2014.

Brian kemudian mengawali kariernya di Binomo sebagai pegawai yang melayani pengguna aplikasi (customer support platform). Di posisi itu, Brian menerima aduan dari para pengguna Binomo di Indonesia. Dalam waktu sekitar satu tahun sejak melamar di 404 Group dan berkarier di Binomo, ia pun mengisi posisi sebagai manajer.

Dalam kasus penipuan yang melibatkan Indra Kenz, Brian telah mengirim dana sebesar Rp120 juta ke afiliator Binomo itu pada Februari 2021.

Kepolisian lanjut menyampaikan Brian terancam dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal lain yang dipersangkakan ke Brian, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. (*1)


Baca:FBI Laporkan Selebgram Hotman Paris ke Polisi


Terkini