LIPO - Tim Tabur Kejaksaan berhasil menangkap dua buronan tindak pidana penipuan di Kecamatan Klojen, Kota Malang dan Karang Besuki Sukun Kota Malang, pada Rabu (06/04/2022).
Dua Buronan tersebut merupakan buronan Kejaksaan Negeri Pasuruan, masing-masing Randy Chandra alias Johanes Randy (48), dan Raymon Chandra (40).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, mengatakan, kedua buronan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana bersama-sama melakukan penipuan.
"Akibat perbuatan keduanya, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.057.748.515. Dan keduanya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," Jelas Ketut melalui keterangan tertulis yang diterima liputanoke.com pada Rabu (06/04/22).
Dikatakan Ketut, Terpidana Randy Chandra dan Terpidana Raymon Chandra diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan.
"Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan Terpidana dimasukkan DPO," Jelasnya.
Setelah dimasukkan menjadi DPO, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaan Terpidana, Tim langsung mengamankan Terpidana lalu segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Pasuruan untuk dilaksanakan eksekusi. (*1)