Kejagung Perintahkan Kejati Sumut Usut Kasus Perambahan Hutan Lindung

Selasa, 19 April 2022 | 05:34:50 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana/LIPO
LIPO - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyelidik dugaan Tipikor kegiatan perambahan Kawasan Suaka Margasatwa di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang dan Perambahan Hutan Lindung di Kabupaten Serdang Bedagai. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana, menjelaskan, Penyelidikan tersebut menindaklanjuti perintah Kejaksaan Agung. 

"Karena kedua perkara berpotensi merugikan keuangan negara," Jelas Ketut memulai keterangan tertulis kepada liputanoke.com, Senin (18/04/22). 

Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perambahan Kawasan Suaka Margasatwa di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang yang berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-26/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021.

"Sprint ditandatangani pada 15 November 20221 yang lalu," Jelas Ketut. (*1) 


Terkini