Kasus Pengelolaan Keuangan APBKam, Penghulu Kampung Teluk Mesjid Siak Jadi Tersangka

Jumat, 22 April 2022 | 20:22:07 WIB

Kasus Pengelolaan Keuangan APBKam, Penghulu Kampung Teluk Mesjid Siak Jadi Tersangka


SIAK, LIPO - Penghulu Kampung Teluk Mesjid, FS  yang diduga melakukan penyelewengan dalam pengelolaan keuangan APBKam Kampung Teluk Mesjid, Kecamatan Sungai Apit, Siak anggaran 2020, Kamis (21/4/2022) resmi berstatus tersangka.

Kajari Siak melalui Kasi Intel, Saldi, SH menjelaskan, pihaknya akan menyampaikan perkembangan penyidikan terhadap FS atas adanya dugaan penyelewengan dalam pengelolaan keuangan APBKam Teluk Mesjid Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak Anggaran 2020 yang menimbulkan Kerugian Keuangan Negara.

Adapun berdasarkan fakta-fakta penyidikan, 23 Februari 2022 dan laporan perkembangan penyidikan serta gelar perkara yang dilakukan oleh tim Penyidik telah ditemukan lebih dari 2 alat bukti yang cukup guna menentukan tersangka.

Atas dasar tersebut, 21 April 2022 telah ditetapkan sebagai tersangka terhadap FS, jabatan selaku Penghulu Kampung Teluk Mesjid Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak dari Januari 2020 s/d sekarang.

Bahwa berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Siak perbuatan Tersangka menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.231.711.537.

Bahwa dengan pertimbangan syarat subjektif maupun objektif yang diatur dalam KUHAP serta Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, huruf b, dan Ayat (2) UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantas tindak pidana korupsi maka tersangka ditahan untuk 20 hari kedepan di Rutan Polres Siak.

Saldi juga menjelaskan, bahwa ditahun anggaran 2020, Kampung Teluk Mesjid, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (ABPKam) sejumlah Rp.2.506.586.145.

"Selanjutnya dalam pengelolaan anggaran tersebut terdapat kegiatan pengadaan barang, kegiatan rutin dan kegiatan fisik yang seluruhnya dana tersebut disimpan sendiri oleh penghulu kampung teluk mesjid yaitu Tersangka FS, selain itu di ketiga kegiatan tersebut dalam pertanggungjawabannya terdapat kegiatan yang tidak sesuai dengan realisasinya dan menggunakan surat pertanggungjawaban yang fiktif / tidak sebagaimana mestinya yaitu dengan cara nota dengan menggunakan cap dan tandatangan penyedia yang dipalsukan, serta harga dari barang tersebut disesuaikan dengan DPA, selain itu terdapat 2 kegiatan fisik yaitu kegiatan semenisasi gang ayub dan kegiatan pelebaran box culvert jalan abdul jalil yang dalam pelaksanaan kedua kegiatan tersebut dilaksanakan sendiri oleh Tersangka FS tanpa melibatkan pelaksana kegiatan dan tim pelaksana kegiatan, sehingga dalam pelaksanaanya terdapat kelebihan pembayaran," jelasnya. 

Bahwa terdapat kegiatan pengadaan barang yang telah dilakukan pencairan ditahun anggaran 2020, namun sampai akhir desember 2020 kegiatan tersebut tidak dilaksanakan, dan justru kegiatan ditahun anggaran 2020 tersebut dilaksanakan Tersangka FS ditahun 2021, padahal seluruh kegiatan tersebut tidak termasuk dalam Silpa kampung teluk mesjid 2020.

"Bahwa atas perbuatan tersangka FS tersebut berdasarkan Laporan Inspektorat Kabupaten Siak terkait Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara / Daerah pada Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam) Kampung teluk mesjid   Kecamatan sungai apit Kabupaten Siak, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp.231.711.537," paparnya. (*11) 

Terkini