Kejagung RI Berikan Restitusi dan Penghargaan Kepada Korban dalam Kasus TPPO

Selasa, 17 Mei 2022 | 15:25:30 WIB
LIPO - Bertempat di Aula Ali Said Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM), pada Selasa (17/05/22), telah dilaksanakan penyerahan restitusi kepada korban terkait perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atas nama Terdakwa Hj. Muhibah alias Habinah binti Marjaya. 

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan kepada liputanoke.com, selain penyerahan restitusi, juga dilakukan pemberian penghargaan dan apresiasi dalam mewujudkan hak atas restitusi kepada korban dan saksi.

"Penyerahan restitusi diberikan kepada korban Ani Nuraini sebesar Rp.34.669.000, dan kepada korban Nengyati Binti Saliri Kamad  sebesar Rp. 28.941.150," Jelas Ketut dalam keterangan tertulisnya, pada Selasa (17/05/22). 

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Cikarang menuntut Terdakwa Hj. Muhibah  terbukti bersalah melakukan TPPO sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dan menuntut pidana penjara selama 7 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya perempuan berhadapan dengan hukum  ditahan dan denda sebesar Rp. 120.000.000, serta meminta Majelis Hakim mengabulkan restitusi korban Ani Nurani sebesar Rp.34.669.000 dan mengabulkan permohonan restitusi korban Nengyati  sebesar Rp.28.941.150.

Selanjutnya, melalui Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 592/Pid.Sus/2021/PN Ckr tanggal 19 Januari 2022, Majelis Hakim memutuskan dengan putusan yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan TPPO sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP;

Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun. 

Mengabulkan permohonan restitusi korban Ani Nurani sebesar Rp.34.669.000, dan mengabulkan permohonan restitusi korban Nengyati  sebesar Rp.28.941.150  dan denda sebesar Rp. 120.000.000.

Atas penyerahan restitusi kepada korban Ani Nurani dan korban Nengyati, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan penghargaan dan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Cikarang yang telah mewujudkan hak atas restitusi kepada korban dan saksi.

Acara penyerahan restitusi dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana, Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Yunan Harjaka, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N. Mulyana, dan Wakil Ketua LPSK Dr. Iur Antonius PS Wibowo. 

Acara dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pola penegakan hukum yang adil dan seimbang antara penghukuman terhadap pelaku dan pemulihan hak korban kejahatan. (*1/***) 

Terkini