Tim Kejaksaan Sultra Berhasil Menangkap AMA Buronan Kasus Tipikor

Selasa, 17 Mei 2022 | 21:22:14 WIB
LIPO - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Tim Pidana Khusus Kejati Sultra dikabarkan telah melakukan penangkapan terhadap terpidana Buronan Kasus Tindak Pidana Korupsi Inisial AMA, di depan Mesjid At-Taufik  Jl. Sapati Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua  Kota Kendari, pada Selasa, 17 Mei 2022 sekira pukul 16.10 Wita. 

Penkum Kejati Sultra, Dody, SH, membenarkan adanya penangkapan terhadap terpidana AMA tersebut. 

"Benar ada penangkapan terhadap terpidana AMA, buronan Kejati Sultra," Jelas Pemkum Kejati, pada Selasa (17/05/22). 

Sebagai informasi, sebelumnya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung, Terdakwa diajukan kepersidangan sehubungan dengan penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa tahap I T.A.2015 di Kabupaten Buton Tengah. 

Bahwa pada persidangan di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Kendari pada 2 November 2020, terdakwa diputus bebas dan selanjutnya Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Buton melakukan upaya hukum Kasasi pada 9 November 2020.

Namun, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung terdakwa di vonis terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi. (*1) 

Terkini