Tim Opsnal KSKP Tembilahan Tangkap Terduga Pelaku Narkoba Jenis Sabu

Sabtu, 28 Mei 2022 | 16:50:47 WIB
Terduga pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan Polisi
TEMBILAHAN, LIPO - Seorang laki-laki berinisial JN ditangkap Tim Opsnal KSKP Tembilahan, di Jalan Prof M Yamin Tembilahan, Rabu 18 Mei 2022 lalu.

Laki-laki berusia 33 tahun ini ditangkap karena diduga telah melakukan jual beli narkoba jenis sabu.

Bahkan, saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa 4 paket besar sabu yang terbungkus plastik warna merah muda, 3 paket sedang dan 4 paket kecil.
Selanjutnya,1 buah gunting, 15 lembar plastik klip bening warna merah muda, 10 plastik rol bening warna putih dan 1 unit hp.

Kemudian, pelaku bersama barang  bukti langsung dibawa ke Mapolsek KSKP Tembilahan guna dilakukan penyidikkan lebih lanjut.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SIK melalui Kapolsek KSKP Tembilahan Iptu Ridwan SH MH saat dikonfirmasi, Jum'at 27 Mei 2022 membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Ya benar, pelaku dan barang bukti sudah kita amankan guna proses lebih lanjut," katanya.

Dijelaskan Iptu Ridwan, penangkapan berawal dari Kanit Reskrim Bripka Daniel Freddy SH mendapat informasi dari warga terkait adanya peredaran narkoba diwilayah tersebut.

"Untuk memastikannya, kami melakukan penyelidikkan di sekitar TKP, disana ternyata benar jika pelaku telah melakukan penyalahgunaan narkoba," terangnya.

Tidak ingin beralama-lama, pelaku pun langsung diamankan saat sedang santai di dalam rumah.

Dari penggeledahan disaksikan ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan 7 paket sabu yang dibungkus plastik  bening. Selanjutnya, petugas kembali menemukan  1 paket besar sabu di samping dinding ruko yang disimpan pelaku.

"Tersangka kami bawa ke Mapolsek untuk dilakukan penyidikan, dan dari hasil introgasi tersangka masih menyimpan barang bukti di Jalan Pelajar Tembilahan," sebutnya.

Disana, tambah Iptu Ridwan, petugas kembali menemukan 3 paket besar sabu yang disimpan di dalam tanah.

"Dari hasil penimbangan barang bukti, berat bersih sabu 359 gram dan pelaku pun diancam dengan Pasal 114 (ayat 2)Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutupnya.(lipo*7/rls)

Terkini