INHU, LIPO - Seorang Ibu rumah tangga (IRT) berinisial RYS alias Yeni (40), warga Desa Sungai Beringin, Kecamatan Rengat, ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar sabu, pada Minggu (16/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Dari tangan Yeni, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat kotor 2,57 gram.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut.
"Menindaklanjuti laporan itu, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat berada di atas sepeda motor. Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu di genggaman tangannya," ujar Misran, Kamis (30/4/2026).
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka. Dari lokasi itu, petugas kembali menemukan 10 paket sabu yang disimpan dalam dompet, alat hisap, uang tunai hasil penjualan, serta perlengkapan lainnya.
"Barang bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa tersangka berperan sebagai pengedar," jelasnya.
Dari hasil interogasi, Yeni mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial RJ alias Robbi (30), warga Desa Talang Sungai Parit, Kecamatan Rakit Kulim.
Informasi tersebut langsung dikembangkan oleh tim Sat Resnarkoba. Pada Selasa dini hari (28/4/2026), tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Rifles Bagariang melakukan penggerebekan di sebuah wisma di Jalan Lintas Timur, Desa Sungai Dawu, Kecamatan Rengat Barat.
Di lokasi itu, Robbi berhasil diamankan tanpa perlawanan. Polisi menemukan barang bukti sabu dengan berat kotor 62,81 gram yang disembunyikan di dalam dashboard mobil miliknya.
"Selain sabu, turut diamankan timbangan digital, plastik pembungkus, serta dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi," kata Misran.
Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Indragiri Hulu. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan positif narkotika.
Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Indragiri Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.*****