LIPO - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung RI memeriksa 6 orang sebagai saksi terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Adapun 6 orang saksi yang dicecar dengan pertanyaan oleh Penyidik adalah BA selaku Kepala Bagian Perlengkapan pada Biro Umum dan Layanan Pengadaan Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan RI, BG selaku Pensiunan pada Kementerian Perdagangan RI, R selaku Analis Perdagangan Ahli Madya, FS selaku Istri Tersangka IWW, DS selaku Finance Department Head Wilmar Group, dan PD selaku Sub Koordinator Pembinaan Usaha Perkebunan.
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, mengatakan, para saksi ini diperiksa atas 5 orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Diperiksa untuk tersangka IWW, Tersangka MPT, Tersangka SM, Tersangka PTS, dan Tersangka LCW alias WH," Kata Ketut kepada liputanoke.com dalam keterangan tertulisnya pada Senin (30/05/22).
Dijelaskan Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan masih untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan. (*1)