Terkait Pemberitaan Dugaan Oknum Jaksa Nakal di Kejari Sumenep, Ini Klarifikasi Kapuspenkum

Jumat, 03 Juni 2022 | 11:38:39 WIB
Ketut Sumedana/LIPO
LIPO - Pimpinan Kejaksaan Agung, Burhanuddin, menyatakan, akan menindak secara tegas dan memberikan sanksi keras terhadap setiap oknum Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan RI jika ditemukan melakukan perbuatan tercela. 

Pimpinan Kejaksaan Agung tidak ingin ada pihak-pihak yang mengganggu penegakan hukum di daerah maupun dimana saja yang mencederai keadilan masyarakat. 

Pernyataan itu ditegaskan Burhanuddin, menyikapi adanya pemberitaan terkait Jaksa nakal di Kejaksaan Negeri Sumenep. Kedua jaksa dimaksud IM adalah Kasi Pidum dan BN adalah Kasi Barang Bukti . 

"Keduanya ditarik atau ditugaskan sementara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," Jelas Kajagung RI, melalui Kapuspenkum Ketut Sumedana, Jumat (03/06/22). 

Keputusan itu untuk mempermudah yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan bidang pengawasan serta menjaga kondusifitas di Kabupaten Sumenep.

Ketut Sumedana mengatakan, 
apabila ditemukan perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan RI, masyarakat dipersilahkan untuk melaporkan hal tersebut melalui platform yang telah disediakan. 

"Klarifikasi ini sekaligus menjadi imbauan bagi seluruh insan Adhyaksa untuk bertindak profesional dan berintegritas di manapun dirinya ditugaskan," Pungkas Ketut. 

Sebelumnya ramai diberitakan adanya oknum kejaksaan diduga meminta sejumlah uang kepada keluarga terdakwa yang belakangan diketahui sebagai petani. 

Uang tersebut diduga sebagai syarat untuk mengurangi hukuman. Namun, setelah permintaan uang dipenuhi, tuntutan hukuman oleh hakim kepada terdakwa tidak sesuai dengan yang dijanjikan. 

Merasa kesal, korbanpun mencari Penasehat Hukum dan menceritakan semua yang dialaminya. (*1) 

Terkini