Kasus Ekspor CPO, Penyidik Kejagung RI Kembali Periksa 7 Saksi

Jumat, 03 Juni 2022 | 18:56:45 WIB
Ilustrasi/ist
LIPO - Tim Jaksa Penyidik Kejagung RI kembali memeriksa 7 orang saksi terkait dPerkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, Jumat (03/06/22).

Tujuh saksi tersebut dicecar dengan  pertanyaan oleh penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas para tersangka yaitu Tersangka IWW, Tersangka MPT, Tersangka SM, Tersangka PTS, dan Tersangka LCW alias WH.

Sementara saksi-saksi yang diperiksa adalah CS selaku Direktur Bisnis Jaringan dan Layanan Keuangan PT Pos Indonesia, R selaku Analis Perdagangan Ahli Madya, SPI selaku Staf Research & Advisory Indonesia, SH selaku Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan RI, S selaku Staf Research & Advisory Indonesia, P selaku Fasilitator Perdagangan dan Staf Pemroses pada Bisnis dan System Single Sub Mission Perizinan Ekspor di Kementerian Perdagangan RI, dan SMI selaku Fasilitator Perdagangan Umum Kementerian Perdagangan RI. 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tipikor dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO)," Pungkas Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, pada Jumat (03/06/22). (*1) 

Terkini