Tim Tabur Kejaksaan Berhasil Menangkap Terpidana Budiono, Buronan Kejati Jatim

Jumat, 24 Juni 2022 | 21:30:50 WIB
Ilustrasi/LIPO
LIPO - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejagung RI dan Kejati Jatim berhasil menangkap mantan Pj. Kabag Kepegawaian Sekda Kota Batu (2001-2004), Budiono Iksan (68), pada Kamis (23/06/22). 

Budiono ditangkap sekira pukul 12:00 WIB, di Jalan Godean KM 8 Sleman Yogyakarta. Pria kelahiran Bandung itu merupakan buronan Kejati Jatim. 

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, menagatakan, Terpidana Budiono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam Proses Kenaikan Pangkat dan Jabatan Struktural PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu pada tahun 2002.

"Akibat perbuatannya, negara dirugikan  sebesar Rp. 1.356.242.571," Kata Ketut Sumedana. 

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1722 K/Pid.Sus/2014, Terpidana Budiono dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. 

"Terpidana Budiono ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam DPO," pungkas Ketut. 

Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk dilaksanakan eksekusi.(*1) 

Terkini