Incar Calon Tersangka Kasus PT Duta Palma Group, Mantan Kadisbun Riau Juga Diperiksa Penyidik Kejagung

Jumat, 08 Juli 2022 | 20:11:26 WIB
Ilustrasi/LIPO
LIPO - Tim Penyidik Kejaksaan Agung RI terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam usaha perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, pada Jumat (08/07/22). 

Pada Jumat (08/07/22), Tim Penyidik kembali memeriksa 2 orang sebagai saksi untuk mencari calon tersangka. 

2 orang yang diperiksa adalah HZ. Ia diketahui mantan Kepala Dinas Perkebunan (kadisbun) Provinsi Riau, dan 1 orang lagi adalah S merupakan Kepala Bidang (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah di Kabupaten Bengkayang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, keduanya dimintai keterangan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan penguasaan lahan diduga tanpa surat izin seluas 37.095 hektare oleh PT Duta Palma Group. 

"Keduanya dimintai keteranganterkait penyidikan perkara dugaan Tipikor pengelolaan perkebunan oleh PT Duta Palma Group di Inhu Riau," Kata Ketut kepada liputanoke.com pada Jumat (08/07/22).

Sebelumnya diberitkan, pada Rabu (06/07/22), penyidik mencecar 11 orang dengan pertanyaan untuk mendalami dugaan Tipikor dalam kasus ini. 

11 orang yang diperiksa sebagai saksi ini adalah, A selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sanggau, MR selaku Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau, AMS selaku Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Batanghari, IZ selaku Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Batanghari, M selaku Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sambas, S selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Riau, DY selaku Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Singkawang, S selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sambas, RS selaku Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Singkawang, KG selaku Staf Keuangan PT Darmex Plantation/Duta Palma Group, dan Y selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Singkawang.

Pada Senin (04/07/22), Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa 3 orang saksi.

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu, TTG selaku Direktur PT Seberida Subur dan Direktur PT Panca Argo Lestari, EH selaku Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatra, dan PA selaku Managing Director PT Duta Palma Nusantara.

Dalam kasus ini, mantan Bupati Inhu YA, juga dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik di Kajagung pada Jumat (01/07/22).

Dan di hari dan tanggal yang sama, berdasarkan informasi yang diperoleh, 4 Kades juga diperiksa tim penyidik kejaksaan di Kejari Pekanbaru. 

4 Kepala Desa tersebut adalah, M Kades Payaguan, Z Kades Siambul, S Kades Danau Rambai, dan S Kades Ringin. 

Kemudian, pada Kamis (30/06/22), Tim penyidik juga memeriksa tiga saksi dari pihak Korporasi.

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu, YPW selaku Manager Legal PT. Darmex Plantations, diperiksa untuk menjelaskan tentang perusahaan-perusahaan yang merupakan grup dari PT. Duta Palma Group. 

HH selaku Direktur Utama PT. Banyu Bening Utama dan Direktur Utama PT. Kencana Amal Tani, diperiksa terkait kegiatan usaha PT. Banyu Bening Utama yang menguasai perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau yang merupakan grup dari PT. Duta Palma Group.

Dan AD selaku Direktur PT. Darmex Agro, diperiksa terkait untuk menjelaskan operasional perusahaan dan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit milik PT. Duta Palma Group.

Dalam kasus ini, Tim penyidik juga sudah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah OPD di Inhu, dan penyitaan aset PT Duta Palma Group sebagai barang bukti.

Barang bukti tersebut di titipkan kepada BUMN PTPN V untuk diawasi pengelolaannya. (*1) 


Terkini