Penyidik Kejagung Tetapkan 5 orang Tersangka pada Kasus PT Krakatau Steel

Senin, 18 Juli 2022 | 20:34:43 WIB
Jaksa Agung, Burhanuddin/ist
LIPO - Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus dugaan tipikor pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada Senin (18/07/22). 

Mereka yang disematkan sebagai tersangka adalah FB selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007 s.d 2012, ASS selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005 s.d 2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010 s.d 2015, BP selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012 s.d 2015, HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace 2011 dan General Manager Proyek PT. KS dari Juli 2013 s/d Agustus 2019, dan MR selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013 s.d 2016.

Kapuspekum Kejagung RI, Ketut Sumedana, menjelaskan, untuk memudahkan proses penyidikan 5 tersangka langsung dilakukan penahanan. 

"Langsung ditahan untuk 20 hari ke depan," Kata Ketut kepada liputanoke.com, Senin (18/07/22). 

FB menjadi tahanan kota terhitung sejak 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022. ASS dan MR dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan BP dan HW alias RH dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba. 

Disebutkan Ketut, bahwa pada 2011-2019 PT. Krakatau Steel (persero) melakukan pengadaan pembangunan Pabrik Blast Furnace Complex yaitu pabrik yang melakukan proses produksi besi cair (hot metal) dengan menggunakan bahan bakar batubara (kokas) dengan tujuan untuk memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi yang lebih murah karena dengan menggunakan bahan bakar gas, maka biaya produksi lebih mahal.  

Direksi PT Krakatau Steel (Persero) 2007 menyetujui pengadaan pembangunan pabrik BFC dengan bahan bakar batubara dengan kapasitas 1,2 juta ton/tahun hot metal. 

Bahwa nilai kontrak pembangunan Pabrik Blast Furnace PT KS dengan sistem turnkey (terima jadi) sesuai dengan kontrak awal Rp. 4,7 Triliun hingga addendum ke-4 membengkak menjadi Rp 6,9 Triliun. 

Kontraktor pemenang dan pelaksana yaitu MCC CERI konsorsium dengan PT Krakatau Engineering.

"Dalam pelaksanaan perencanaan, tender/lelang, kontrak, dan pelaksanaan pembangunan, diduga telah terjadi penyimpangan," Jelas Ketut. 

Hasil pekerjaan BFC saat ini mangkrak karena tidak layak dan tidak dapat dimanfaatkan dan terdapat pekerjaan yang belum selesai dikerjakan. 

Akibatnya, diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar nilai kontrak Rp. 6,9 Triliun. 

Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana, Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001  jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001  jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sejauha  ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 119 orang saksi. 

Selain itu juga telah dilakukan penyitaan terhadap dokumen terkait perencanaan proyek BFC, pengadaan proyek BFC, pelaksanaan pengerjaan proyek BFC, pembayaran kepada vendor, Pembiayaan oleh bank sindikasi dan dokumen terkait lainnya. 

Sementara penggeledahan dilakukan pada Kantor PT Krakatau Steel di Cilegon Banten dan PT. Krakatau Engineering.

Tim Penyidik juga telah meminta keterangan dari Ahli Keuangan Negara, Ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Ahli Metallurgy, Iron and Steel Making, Blast Furnace Process, Ahli Blast Furnace, serta Ahli Teknik Sipil dan Manajemen Konstruksi. 

Selain itu, adanya alat bukti surat/dokumen terkait perencanaan dan pelaksanaan terkait proyek BFC. (*1) 


Terkini