Aliang Diciduk Tim Kejaksaan di Jakarta Barat, Penjara 4 Tahun Menanti

Selasa, 19 Juli 2022 | 08:55:02 WIB
Sugianto Alias Aliang (tengah) /ist
LIPO - Tim tabur kejaksaan menangkap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Medan.

Buronan atas nama Sugianto alias Aliang  (35) ditangkap pada Senin 18 Juli 2022 sekitar pukul 16:15 WIB bertempat di Seasons City, Jakarta Barat. 

Terpidana Sugianto atau yang akrap disapa Aliang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. 

Akibat perbuatannya, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 894/Pid.Sus/2020/Pt.Mdn tanggal 25 Agustus 2020, Terpidana Sugianto dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 3 bulan.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, Terpidana Sugianto diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Medan untuk dilaksanakan eksekusi," Ungkap Ketut.

Namun Ketut tidak menjelaskan secara detail kasus yang menjerat Sugianto alias Aliang tersebut. (*1) 



Terkini