LIPO - Tim Penyidik Kejagung RI melakukan pemeriksaan terhadap tiga pejabat pada dua Kementrian yang berbeda terkait kasus dugaan tipikor dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021.
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, dalam penyataannya membenarkan pihak penyidik mencecar tiga orang sebagai saksi atas tiga tersangka pada Selasa (19/07/22).
"Benar ada tiga pejabat pada Kementrian yang berbeda diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan untuk Tersangka TB, Tersangka T, dan Tersangka BHL," Ungkap Ketut.
Disebutkan Ketut, saksi yang diperiksa adalah THS selaku Kepala Bagian Hukum Pajak, Cukai dan Evaluasi Regulasi pada Sekretariat Jenderal Biro Hukum Kementerian Keuangan RI, dan BS selaku Kepala Bagian Hukum Kekayaan Negara dan Informasi Hukum pada Sekretariat Jenderal Biro Hukum Kementerian Keuangan RI.
"Keduanya diperiksa untuk menerangkan regulasi terkait impor baja dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sehubungan dengan impor baja," Kata Ketut kepada liputanoke.com, Selasa (19/07/22).
Sementara satu saksi yang lain yang diperiksa adalah DW selaku Analis Perdagangan Ahli Muda Fungsional Tertentu pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.
"DW diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tipikor dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021," Kata Ketut lagi.
Pemeriksaan ketiga saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tipikor pada kasus tersebut. (*1)