LIPO - Kabar Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J, di kediaman Irjen. Pol. Sambo, dibantah polisi.
Bantahan itu disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. Ia menegaskan tidak pernah menyampaikan kepada media bahwa Bharada E tersangka, apalagi di tahan.
"Saya nggak pernah sampaikan itu. Tolong, disampaikan," jelas Dedi, Minggu (24/7/2022).
Dedi menambahkan bahwa pengusutan kasus tersebut masih terus berjalan. Tim dari Polda Metro Jaya, yang mengambil alih penanganan kasus tersebut dari Polres Metro Jakarta Selatan sudah melakukan prarekonstruksi di rumah Irjen. Pol. Sambo.
Prarekonstruksi tersebut terkait penyidikan dari dua pelaporan yang semula ditangani oleh Polrestro Jaksel. Penyidikan pertama, terkait pelaporan dugaan pelecehan seksual. Kedua, pelaporan atas ancaman kekerasan dan pembunuhan.
Sedangkan dalam pengusutan lainnya dilakukan oleh tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Penyidikan kasus tersebut atas pelaporan dari pengacara keluarga Brigadir J.
Menurut Jenderal Bintang Dua itu tim pengacara melaporkan kematian Brigpol J terkait dengan pembunuhan, pembunuhan berencana, penganiyaan, dan penyiksaan yang menghilangkan nyawa. Akan tetapi, dari dua proses penyidikan hukum di Polda Metro Jaya, maupun di Bareskrim Polri, sampai saat ini, belum ada menetapkan tersangka.
"Sampaikan ke teman-teman, saya tidak pernah menyampaikan itu (tersangka)," pungkas Dedi. (*1/tnp)