Kasus Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng, Giliran Presiden Direktur PT Wilmar Nabati Indonesia Diperiksa Jampidsus

Selasa, 26 Juli 2022 | 11:55:06 WIB
Ketut Sumedana/ist
LIPO - Tim Jampidsus Kejagung RI terus menggesa kasus dugaan Tipikor dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, atau lebih dikenal masyarakat kasus minyak goreng. 

Pada Senin (25/07/22), giliran Presiden Direktur PT Wilmar Nabati Indonesia, berinisial WETTT yang diperiksa Tim Jampidsus. 

"Presiden Direktur PT Wilmar Nabati Indonesia diperiksa sebagai saksi," Kata Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, kepada liputanoke.com, pada Senin (25/07/22) 

Dikatakan Ketut Sumedana, bahwa pemeriksaan terhadap saksi masih untuk memperkuat pembuktian dan pemberkasan untuk 5 orang tersangka, yaitu Tersangka yaitu Tersangka IWW, Tersangka MPT, Tersangka SM, Tersangka PTS, dan Tersangka LCW alias WH.

"Pemeriksaan terhadap saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana," Pungkas Ketut. 

Hingga kini kasus korupsi pemberian izin ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng itu masih berlangsung. Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta agar tim penyidik mempercepat pemberkasan terkait kasus tersebut dan memfokuskan pembuktian terhadap para tersangka. 

Sejumlah saksi sudah diperiksa tim penyidik, baik pihak korporasi maupun pihak pemerintah. (*1) 

Terkini