Kasus Kelas Kakap, Tim Jampidsus Gerak Cepat Usut Proyek Tower PLN, Tiga Orang Kembali Diperiksa

Selasa, 26 Juli 2022 | 18:20:07 WIB
Ketut Sumedana/ist
LIPO - Tim JAM PIDSUS Kejagung RI gerak cepat mengusut dugaan korupsi proyek tower PLN. Proyek ini menelan anggaran lebih kurang Rp.2,2 triliun. 

Setelah meningkatkan status ke penyidikan, tim Jampidsus langsung memeriksa sejumlah pihak untuk memburu calon tersangka. 

Kasus ini sudah ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-39/F.2/Fd.2/07/2022, pada 14 Juli 2022.

Pada Selasa (26/07/22), tim jampidsus kembali memeriksa tiga saksi untuk dimintai keterangannya. 

Tiga saksi yang diperiksa adalah, MH selaku Senior Manager Perencanaan Material pada PT PLN (persero) periode 2014 -2017, NI selaku Kepala Divisi Perizinan dan Pertanahan pada PT PLN (persero) periode 2016, dan DM selaku Pensiunan pada PT PLN (persero). 

"Tiga saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero)," Kata Ketut kepada liputanoke.com, pada Selasa (26/07/22). 

Sebelumnya, pada Senin (25/07/22), Tim Jampidsus Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi Pengadaan Tower Transmisi 2016 pada PT PLN (persero).  

Saksi-saksi yang diperiksa, yaitu MD selaku General Manager Pusmankom PT PLN Kantor Pusat 2017 – 2022, C selaku Kepala Divisi SCM PT PLN Kantor Pusat 2016, dan NI selaku Kepala Divisi SCM PT PLN Kantor Pusat 2021.

Berdasarkan Informasi yang sampaikan Kapuspenkum pada kasus ini,  bahwa PT PLN (persero) pada 2016 memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower dengan anggaran pekerjaan Rp. 2.251.592.767.354.

Dalam pelaksanaan PT. PLN (persero) dan Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (ASPATINDO) serta 14 Penyedia pengadaan tower pada 2016 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dalam proses pengadaan tower transmisi PT PLN (persero), yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sebelumnya, telah dilakukan penyelidikan dan ditemukan peristiwa pidana terhadap dugaan tipikor dalam pengadaan tower 2016 pada PT. PLN (persero).

Setelah didalami, Tim Jampidsus menemukan fakta-fakta, perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, seperti dokumen perencanaan pengadaan tidak dibuat.

Kemudian, ditemukan hanya menggunakan Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) 2015 dan penyempurnaannya dalam pengadaan tower, padahal seharusnya menggunakan produk DPT yang dibuat pada 2016. Namun, pada kenyataannya DPT 2016 tidak pernah dibuat. 

Selain itu, fakta yang ditemukan oleh Tim Jampidsus kata Ketut, PT PLN (persero) dalam proses pengadaan selalu mengakomodir permintaan dari ASPATINDO sehingga mempengaruhi hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan yang dimonopoli oleh PT Bukaka, karena Direktur Operasional PT Bukaka merangkap sebagai Ketua ASPATINDO.

PT Bukaka dan 13 Penyedia Tower lainnya yang tergabung dalam ASPATINDO telah melakukan pekerjaan dalam masa kontrak (Oktober 2016-Oktober 2017) dengan realisasi pekerjaan sebesar 30%. Selanjutnya, pada periode November 2017 s/d Mei 2018 penyedia tower tetap melakukan pekerjaan pengadaan tower tanpa legal standing yang kondisi tersebut memaksa PT PLN (persero) melakukan addendum pekerjaan pada  Mei 2018 yang berisi perpanjangan waktu kontrak selama 1 tahun.

PT PLN (persero) dan Penyedia melakukan adendum kedua untuk penambahan volume dari 9085 tower menjadi ±10.000 set tower dan perpanjangan waktu pekerjaan sampai dengan Maret 2019, karena dengan alasan pekerjaan belum selesai.

"Juga ditemukan tambahan alokasi sebanyak 3000 set tower di luar kontrak dan addendum," kata Ketut. 

Selanjutnya dijelaskan Ketut, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tersebut, Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan bertempat di 3 titik lokasi yaitu PT. Bukaka, rumah dan apartemen pribadi milik SH. 

Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, Penyidik memperoleh dokumen dan barang elektronik terkait dugaan tindak pidana dalam pengadaan tower transmisi di PT. PLN (persero).

"Tim Jaksa Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 saksi terkait perkara dimaksud sampai dengan 1 (satu) minggu ke depan," Tutup Ketut.  (*1) 

Terkini