Incar Calon Tersangka Kasus Duta Palma Group, Kejagung Periksa Staf IT & Pejabat ATR/BPN

Rabu, 27 Juli 2022 | 15:16:35 WIB
Ilustrasi/ist
LIPO - Tim  Kejaksaan Agung memeriksa 2 orang saksi terkait Perkara Dugaan Tipikor dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, pada Rabu (27/07/22). 

Saksi-saksi yang diperiksa, yaitu HH selaku Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI (ATR/BPN), dan RA selaku Staf IT pada PT. Duta Palma Group, diperiksa terkait 

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, mengatakan, pemeriksaan terhadap dua saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian dan pemberkasan. 

"Diperiksa sebagai saksi, untuk memperkuat pembuktian," Jelas Ketut kepada liputanoke.com.

Pada kasus ini Tim Jampidsus secara marathon melakukan pemeriksaan sejumlah pihak, baik swasta mampun pemerintah untuk menetapkan calon tersangka. 

Pada Selasa (26/07/22), Tim Jampidsus kembali memeriksa mantan Bupati Indragiri Hulu 2011, YA, untuk dimintai keterangannya. 

"Dia (YA,Red) masih sebagai saksi," kata kepada liputanoke.com, pada Selasa (26/07/22). 

Ketut Sumedana saat dikonfirmasi enggan memberikan informasi lebih lanjut terkait apa saja yang digali dari YA.

"Terkait materi pemeriksaan belum bisa kita informasi. Nanti saja diinfo lebih lanjut," Tutup Ketut.

Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan yang kedua dijalani YA. Sebelumnya YA juga diperiksa pada Jumat (01/07/22) oleh Tim Jampidsus Kejagung di Jakarta. 

Tidak hanya YA yang diperiksa Tim Penyidik, di hari yang sama sejumlah Kades Kabupaten Inhu juga turut diperiksa di Kejari Pekanbaru terkait kasus yang sama. 

Dalam kasus ini, Tim penyidik juga sudah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah OPD di Inhu, dan penyitaan aset PT Duta Palma Group sebagai barang bukti. Dan Barang bukti tersebut di titipkan kepada BUMN PTPN V untuk diawasi pengelolaannya.  (*1)

Terkini