Kasus Duta Palma Group Terus Didalami, Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Selasa, 02 Agustus 2022 | 11:43:00 WIB
Ketut Sumedana/LIPO
LIPO - Meskipun Tim Penyidik Kejagung RI sudah menetapkan dua tersangka pada kasus PT Duta Palma Group, penyidik sepertinya tidak akan berhenti mendalami kasus tersebut. 

Penyidik akan terus memburu pihak-pihak yang dianggap turut bertanggungjawab pada kasus yang disebut-sebut telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp78 triliun tersebut. 

Hal tersebut turut dibenarkan Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Semudana, saat ditanyakan kelanjutan pemeriksaan setelah penetapan dua tersangka. 

"Pemeriksaan masih berlanjut, masih terus dikembangkan," Kata Ketut kepada liputanoke.com, pada Senin (01/08/22). 

Menurut Ketut, pada kasus ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. 

"Kita lihat perkembangannya kedepan," Jelas Jaksa yang pernah bertugas di KPK. 

Sebelumnya diberitakan, Tim Jampidsus menetapkan dua tersangka, yakni mantan Bupati Inhu, RTR, dan pimpinan PT Duta Palma Group, SD, pada kasus dugaan  Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Senin (01/08/22). 

Penetapan dua tersangka ini setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa puluhan saksi. 

Berdasarkan keterangan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, bahwa pada 2003, SD selaku Pemilik PT Duta Palma Group (diantaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani), diduga melakukan kesepakatan dengan RTR selaku Bupati Indragiri Hulu (Periode 1999-2008). 

Ksepekatan dimaksud diduga untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan SD di Kabupaten Indragiri Hulu di lahan yang berada dalam kawasan hutan baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu, dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU. 

"Selain itu, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini diduga tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20% dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007," Kata Ketut, Senin (01/08/22). 

Dilanjutkan Ketut, kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group tersebut dianggap telah mengakibatkan kerugian perekonomian negara, hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya serta rusaknya ekosistem hutan.

Perbuatan Tersangka RTR disangka melanggar, Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dan Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Tersangka SD disangkakan
Kesatu Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan Kedua, Pertama: Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Atau Kedua: Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Adapun Tersangka RTR tidak dilakukan penahanan, dikarenakan Tersangka RTR sedang menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008 Sementara itu.

Sementara, Tersangka SD dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (*1) 

Terkini