LIPO - Dua anak dibawah umur dikirim ke Batam, Kepulauan Riau (Kepri) guna menjalani Rehabilitasi selama tiga bulan, Sabtu (30/07/22).
Keberangkatan dua remaja masing-masing berinisial MA Bin A (17) dan K Bin E (16), diberangkatkan menggunakan kapal Ferry dari Pelabuhan Bandar Sri Laksamana Bengkalis, didampingi JPU Kejaksaan Negeri Bengkalis (Bagas Pradikta Haryanto, SH) didampingi Pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Bengkalis (Muharmansyah dan Fandi) dan dibantu oleh Sat Narkotika Polres Bengkalis.
Berdasarkan keterangan tertulis yang sampaikan pihak Kejati Riau melalui Kasi Penkum, Bambang Heripurwanto, rehabilitasi terhadap keduanya berdasarkan permintaan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis dengan nomor surat B- 1822/L.4.13/Enz.2/07/2022 tanggal 25 Juli 2022 kepada Kepala BNNP Riau dan rekomendasi Tim Assesment Terpadu BNNP Riau nomor : R/820/VII/KA/PB.06/2022/BNNP tanggal 29 Juli 2022 dalam rangka penyelesaian penanganan perkara dalam tahap penuntutan.
"Berdasarkan hasil Asesmen, kedua remaja tersebut diduga menyalahgunakan narkotika zat
Methamfetamina (F15.2) kategori sedang. Namun, tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika," Kata Bambang, Rabu (03//08/22).
Pada kasus ini, berkas perkara kedua anak tersebut dinyatakan lengkap (P21), dan terhadap keduanya disangka melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana melanggar pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika.
Adapun kronologis pada kasus ini diceritakan Bambang Heripurwanto, pada Jumat 08 Juli 2022, sekira pukul 17.00 WIB, K berkumpul bersama dengan MA, dan saksi MN di Pondok Kebun yang terletak di Jalan Jenderal
Sudirman Desa Sepahat Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis untuk mencari kayu damar.
"Saat berkumpul itulah saksi MN mengeluarkan dari kantongnya 1 paket shabu-shabu lengkap dengan bong alat penghisap shabu-shabu," Jelas Bambang.
"Selanjutnya anak K, dan MA serta saksi MN mengkonsumsi shabu-shabu secara bersama-sama," Jelas Bambang lagi.
Beberapa menit setelah K dan MA serta saksi MN mengkonsumsi shabu tersebut, tiba-tiba datang beberapa orang petugas kepolisian dari Polres Bengkalis melakukan penangkapan terhadap ketiganya.
"Saat penangkapan ditemukan alat bukti berupa 1 buah amplop coklat berisikan kristal putih seberat 1,31 gram dan 1 buah pipa kaca sisa pakai," Pungkasnya.
(*1)