Jampidum Kejakgung RI Hentikan 8 Kasus, Kejari Diminta Terbitkan SKP2

Rabu, 10 Agustus 2022 | 13:37:24 WIB
Dr. Fadil Zumhana/Ist
LIPO - Jampidum Kejagung RI kembali menghentikan 8 kasus berdasarkan Keadilan Restoratif, Rabu (10/08/22). 

Adapun 8 kasus yang dihentikan penuntutannya adalah;

Pertama, kasus tersangka UNTUNG GUNAWAN BIN ALSON RUSNADI PUTRA dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

Kedua, Tersangka DAVID TRA BIN IBRAHIM dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

Ketiga, Tersangka M. FACHRUL IKLAS ALS FAHRUL BIN TAMRIN TAMSIR dari Kejaksaan Negeri Kepahiang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Keempat, Tersangka DWI FITAKUL NURHADA dari Kejaksaan Negeri Batu yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Kelima, Tersangka FIDI RAHMANTO BIN ISNADI dari Kejaksaan Negeri Pacitan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Keenam, Tersangka SRI DENDE KRISWARDANA ANAK DARI MAULAN SUROSO (alm) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman. 

Ketujuh, Tersangka MULIADI ALIAS PAPA HASAN BIN JAMAL SILENANG dari Kejaksaan Negeri Palopo yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

Dan kedelapan, Tersangka EKO TRIYONO ALIAS EKKO BIN MADMIREJA dari Kejaksaan Negeri Maros yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan adalah, Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, Tersangka belum pernah dihukum, Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi, Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, Pertimbangan sosiologis, dan masyarakat merespon positif.

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, menerangkan, atas kasus tersebut, selanjutnya JAM-Pidum akan memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

"Nanti terhadap kasus tersebut akan diminta kepada Kejari masing-masing menerbitkan SKP2," Pungkas Ketut dalam keterangan tertulisnya. 

Ekspose penghentian 8 kasus ini dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda. (*1) 


Terkini