30 Jaksa Disiapkan Tangani Kasus Sambo

Senin, 15 Agustus 2022 | 13:35:47 WIB
Irjen Ferdy Sambo (tengah)/foto: ist 
LIPO - Kejaksaan Agung RI menyiapkan sejumlah Jaksa untuk menangani kasus dugaan pembunuhan terhadap korban Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. 

Tak tanggung-tanggung, 30 Jaksa disiapkan untuk meneliti berkas kasus yang sangat menghebohkan dan jadi sorotan publik ini. 

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, membenarkan sejumlah jaksa sudah disiapkan untuk mengawal kasus yang menyeret Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. 

"Benar, Jampidum Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut," Kata Ketut, kepada. liputanoke.com pada Minggu (14/08/22).

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J ini, polisi telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf sebagai tersangka. 

Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.

Selain itu, Inspektorat Khusus (Irsus) terus mendalami dengan memeriksa 31 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dan menghalang-halangi dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di TKP Duren Tiga. (*1) 

Terkini