Pasutri Sepakat Berdamai, Kasus KDRT Asal Kejari Rohul Riau Hentikan

Selasa, 23 Agustus 2022 | 11:31:52 WIB

LIPO - Kejaksaan Tinggi (Kejati Riau) kembali mengajukan satu kasus untuk dihentikan perkaranya melalui Restoratif Justice.

Dalam ekspose melalui Video Conference pada Selasa 23 Agustus 2022, sekira pukul 08.00 WIB, bertempat di Lt. 2, kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Kejati Riau mengajukan satu kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Hadir dalam ekspos tersebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana, SH., MH, Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH., MH dan Koordinator pada Jampidum Kejaksaan RI. Sementara dari pihak Kejati Riau dihadiri oleh Akmal Abbas, SH., MH (Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau), Martinus, SH., MH (Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau) dan Faiz Ahmed Illovi, SH., MH (Kasi OHARDA pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau).

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, SH., MH, kasus ini bermula dari adanya pertengkaran adu mulut antara tersangka Albert Sibarani Als Pak Desi, dengan saksi saksi korban Medina Ambarita.

Pertengkaran ini dipicu karena tersangka mendapat kabar dari kerabatnya yang menyampaikan bahwa saksi korban Medina Ambarita telah mengeluarkan kata-kata "tidak ada artinya punya suami".

Mendengar hal tersebut tersangka langsung menjumpai saksi korban Medina Ambarita didepan rumahnya dan langsung mengatakan kepada saksi korban Medina Ambarita "kau kalau gak suka punya suami jangan bilang-bilang di pasar", dan pada saat itu saksi korban Medina Ambarita balas menjawab "gak ada aku bilang gitu siapa yang bilang" sambil masuk ke dalam rumah.

Kemudian tersangka menyusul masuk ke dalam rumah dan terdakwa mendengar saksi korban Medina Ambarita menghubungi anaknya melalui telepohone yaitu saksi Desi sambil di speaker kan dan tersangka sempat mendengar perkataan saksi Desi di telephone yang mengatakan "babi, anjing lah itu, (kata-kata kotor)"

Mendengar perkataan kotor saksi Desi, terdakwa langsung emosi dan langsung memukul dengan meninju wajah saksi korban Medina Ambarita tepatnya di bawah mata sebelah kanan sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan kiri terdakwa sehingga menyebabkan lebam dibagian wajah.

Saksi korban Medina Ambarita, setelah itu terdakwa lansung pergi meninggalkan saksi korban Medina Ambarita.

Berdasarkan Visum et Repertum dari Puskesmas Kunto Darusalam, diperoleh kesimpulan terdapat memar pada 1 cm dari sudut mata kanan bagian dalam dengan bentuk melintang berukuran 5 cm dengan dasar kebiruan akibat
kekerasan benda tumpul.

Dan berdasarkan pencatatan sipil kutipan akta perkawinan diketahui bahwa tersangka dan saksi korban Medina Ambarita adalah pasangan
suami istri yang telah menikah pada 03 Februari 1994.

"Penyelesaian kasus ini melalui RJ telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI
dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022, tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum," Jelas Bambang.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu akan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian
Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (*1)

Terkini