Makin Ngeri Kasus Duta Palma Group, Penasehat Hukum Turut Jadi Tersangka

Kamis, 25 Agustus 2022 | 19:53:13 WIB
DFS, Saat Digiring Ke Mobil Tahanan/ist

LIPO - Tim Penyidik JAM PIDSUS menetapkan 1 orang Tersangka lagi pada kasus Duta Palma Group, pada Kamis (25/07/22).

Dengan ditetapkan DFS selaku Penasihat Hukum PT Palma Satu sebagai tersangka, maka jumlah tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi ini menjadi tiga orang.

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, mengatakan, DFS ditetapkan sebagai tersangka diduga karena menghalang-halangi proses penyidikan yang dilakukan penyidik.

"Diduga dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tipikor dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (obstruction of justice)," Kata Ketut.

Dugaan perbuatan menghalangi, merintangi, mencegah dimaksud saat penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik terhadap 8 bidang tanah perkebunan kelapa sawit beserta bangunan yang ada diatasnya seluas kurang lebih 37.095 HA di Pekanbaru, Provinsi Riau.

"Perbuatan Tersangka DFS disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," Lanjut Ketut.

Adapun DFS ditetapkan sebagai TERSANGKA berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Nomor: TAP-48/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka DFS dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-37/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022 di Rutan Klas I Jakarta Pusat selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 25 Agustus 2022 s/d 13 September 2022. (*1)

Terkini