LIPO - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang. Sehingga, dalam waktu dekat ini Tol Pekanbaru-Bangkinang itu akan diberlakukan tarif jalan bebas hambatan.
Branch Manager Ruas Pekanbaru-Bangkinang PT Hutama Karya, AA GD Indrayana, mengatakan, untuk memberlakukan tarif Tol tersebut, pihak pengelola masih menunggu surat dari PUPR.
"Tarif jalan tol Pekanbaru-Baru akan segera ditetapkan dalam waktu dekat," kata Indrayana kepada wartawan, pada Sabtu (11/12/22)
Saat ini kata Indrayana, pihaknya tengah melakukan sosialisasi secara masif terkait pengoperasian jalan tol tersebut.
"Kalau sekarang yang kita terima baru SK penetapan tarif jalan tol Pekanbaru-Dumai. Sedangkan untuk penerapan tarif kita masih menunggu SK dari pusat," terang Indrayana.
Untuk diketahui, berdasarkan SK Nomor
1293/KPTS/M/2022 tersebut, untuk kendaraan golongan I sebesar
Rp33.500, golongan II dan III sebesar Rp50,500, serta golongan IV dan V sebesar Rp67,000. (*1)