Tak Setuju Hubungan Kerja dengan PPPK Diputus, Pemprov Riau Akan Terbitkan Surat Edaran

Tak Setuju Hubungan Kerja dengan PPPK Diputus, Pemprov Riau Akan Terbitkan Surat Edaran
Plt Gubri SF Hariyanto/F: LIPO

PEKANBARU, LIPO - Menyikapi adanya informasi pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akibat keterbatasan anggaran, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan mengeluarkan surat edaran agar pemutusan kerja tersebut tidak terjadi. 

Berdasarkan UU HKPD No. 1 Tahun 2022, pemerintah daerah (pemda) wajib membatasi belanja pegawai maksimal 30% dari total APBD, yang memicu kekhawatiran PHK bagi PPPK di banyak daerah.

"Kebijakan ini wajib diterapkan pada 5 Januari 2027, terhitung 5 tahun sejak UU disahkan pada 2022 dan berlaku selama 5 tahun setelahnya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto.

"Saya akan terbitkan SE, akan saya berikan memo kepada bupati dan wali kota agar tidak ada pemecatan PPPK," dikatakan SF Hariyanto.

SF Hariyanto mendorong pemerintah daerah untuk mengupayakan penggunaan keuangan secara maksimal. Baik efisiensi perjalanan dinas, ataupun pemotongan anggaran kegiatan yang tidak masuk dalam skala prioritas.

"Sudah ada beberapa daerah yang memberhentikan PPPK. Jangan sampai hal ini malah menimbulkan gejolak dan terjadi di Riau, malu kita," katanya.

Untuk itu, SF Hariyanto berharap seluruh sektor dapat membantu melakukan penguatan pendapatan daerah.

"Ada 17 ribu tenaga PPPK kita saat ini. Saya minta kita semua untuk saling bersinergi dalam meningkatkan pendapatan, bekerja dengan jujur agar tata kelola keuangan lebih bersih, transparan dan berkeadilan," katanya.

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#PPPK

Index

Berita Lainnya

Index