Berpura Baik Ternyata Ada Udang Dibalik Batu, Kakak Ipar Dihabisi Karena Menolak Layani Napsu Bejat

Selasa, 21 Maret 2023 | 21:56:51 WIB
Ilustrasi/F: int

INHU, LIPO - Reskrim Polres Inhu mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap wanita di Dusun Sungai Arang, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Inhu, pada Senin (20/03/2023). 

 

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K, didampingi Kasat Reskrim Polres Inhu, mengatakan, pelaku pembunuhan berinisial LK (34) berhasil ditangkap hanya dalam waktu 8 jam setelah pelaku menghabisi korban. 

 

"Hanya dalam tempo kurang dari 8 jam, kasus ini berhasil kita ungkap dan mengamankan pelaku berinisial LK  warga Dusun Sungai Arang," demikian kata Kapolres Inhu, Dody Wirawijaya, saat siaran pers pada Selasa (21/03/23). 

 

Dikatakan Dody, sebelumnya dua penggembala kambing menemukan mayat seorang wanita berinisial YM (35), sekitar 100 meter dari kediamannya,  pada Senin, 20 Maret 2023 sekitar pukul 13.00 wib. Temuan ini dilaporkan kepada orang tuanya dan perangkat RT setempat, kemudian RT melaporkan kepada anggota Bhabinkamtibmas. 

 

Sekitar pukul 14.00 WIB, pihak keluarga korban tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung membawa mayat wanita kerumah orang tuanya. 

 

"Pada pukul 14.30 WIB, personel Polsek Seberida bersama dokter Puskesmas Seberida tiba dan langsung melakukan visum," kata Kapolres. 

 

Berdasarkan hasil visum, diketahui korban mendapat kekerasan dan mengalami luka bekas hantaman benda tumpul, tengkorak bagian belakang retak, kulit terkelupas akibat diseret, luka lebam dibagian punggung dan kening serta hidung mengeluarkan buih.

 

Atas kejadian ini, pada pukul 14.00 WIB Polsek Seberida berkoordinasi Satreskrim Polres Inhu, saat itu juga, Kasat Reskrim Polres Inhu menginstruksikan sejumlah anggotanya turun ke Seberida untuk penyelidikan. 

 

Selain melakukan olah TKP, polisi juga meminta keterangan saksi-saksi,dan mendalami jejak-jejak dari barang bukti yang diamankan. 

 

Berdasarkan pemeriksaan terhadap seluler korban, jejak komunikasi yang ditinggalkan membantu pihak kepolisian melacak pelaku, kecurigaan mengarah kepada LK. 

 

Kemudian pihak Kepolisian membawa LK ke Mapolsek Seberida untuk dimintai keterangan lebih dalam. 

 

"Awalnya LK memberikan keterangan yang berbelit-belit dengan bermacam alibi, namun tim tak bisa menerima begitu saja. Tim turun lagi ke lapangan untuk mencari fakta dan ternyata, semua keterangan LK tidak cocok dengan kondisi sebenarnya," kata Dody. 

 

Ketika diinterogasi lebih intens, barulah LK mengaku telah menghabisi nyawa YM, dengan alasan karena YM menolak diajak untuk berhubungan badan. 

 

Berdasarkan keterangan pelaku diceritakan Kapolres, sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku menunggu korban yang akan berangkat kerja sebagai buruh harian lepas pada sebuah perusahan perkebunan.

 

Ketika itu, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan, namun korban seketika menolak. Kesal, kemudian pelaku mengambil sebongkah batu dan memukul kepala korban bagian belakang secara berkali-kali.

 

"Korban tersungkur dan tubuh yang saat itu masih bernyawa diseret sejauh sekitar 10 meter, tepatnya di depan rumah kosong," jelas Dody. 

 

Kemudian, pelaku mengambil handphone milik korban dan meninggalkan korban yang sudah tidak bernyawa. 

 

"Untuk memastikan keterangan pelaku, tim kembali ke TKP guna mencari barang bukti lainnya dan berhasil ditemukan," kata Dody.

 

Sebagaimana diketahui, korban merupakan kakak dari istri pelaku. Sejak 1 tahun belakangan, suami korban menjalani masa hukuman di Rutan Rengat, Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat. 

 

Selama suami korban di penjara, pelaku sering memberi perhatian lebih pada korban, dengan memberi uang untuk biaya makan korban bersama dua orang anaknya. Namun ternyata kebaikan pelaku selama ini memiliki tujuan tertentu, ada udang dibalik batu. Pelaku ternyata berhasrat ingin berhubungan badan dengan korban. (*1) 




Terkini