PALEMBANG, LIPO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan pada Selasa (28/04/26), menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu Bank Pemerintah Cabang Martapura Kabupaten OKU tahun 2020-2023.
Adapun tiga orang yang menjadi tersangka tersebut, yaitu inisial KS selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang (Pimcab) Martapura tahun 2021-2022, SF selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang (Pimcab) Martapura Tahun 2022-2024, dan FS selaku Pengguna dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Pemerintah Cabang Martapura.
Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, menyebutkan, bahwa para Tersangka (KS, SF dan FS) sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud.
“Sehingga tim penyidik pada hari ini, Selasa 28 April 2026 meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka,” jelas Vanny, dalam keterangannya pada Selasa (28/04/26) malam.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KS dan tersangka FS selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang dari tanggal 28 April 2026 sampai dengan 17 Mei 2026.
“Sedangkan untuk tersangka SF tidak dilakukan penahanan karena akan menjalani ibadah haji,” jelasnya.
Sedangkan terkait modus operandi para tersangka dalam kasus ini, Vanny menyebutkan, bahwa KUR (Kredit Usaha Rakyat) merupakan program pemerintah yang mendapat subsidi dari pemerintah untuk usaha rakyat.
KS selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura tahun 2021-2022, dan SF selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura Tahun 2022-2024, memerintahkan penyelia kredit dan penyelia legal untuk mengarahkan analis kredit, analis resiko kredit dan account officer untuk mempersiapkan pemenuhan syarat analisa kelayakan usaha debitur milik FS yang merupakan Pengguna dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Pemerintah Cabang Martapura, dengan menggunakan sebanyak 16 debitur dalam mengajukan pinjaman kredit untuk pengerjaan proyek.
Untuk saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 41, dan untuk Estimasi nilai kerugian negara sebesar kurang lebih 3,9 Miliar.
Perbuatan para tersangka diduga melanggar :
Primair :
Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Subsidair :
Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. *****