SIAK, LIPO - Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Dalam Polres Siak, Riau, berhasil melakukan mengungkap dan menangkap pelaku dugaan tindak pidana pencurian pada Kamis 31 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 Wib.
Pelaku yang diamankan pihak Polsek Lubuk Dalam adalah IF (27). Ia diduga mencuri 5 unit baterai Aki alat berat dan Dump Truk milik PTPN V kebun Lubuk Dalam Kabupaten Siak.
"Kejadiannya pada hari Rabu 30 Agustus 2023 di kebun PTPN V Lubuk Dalam Inti 1 kantor Teknik Umum Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak, tepatnya di halaman parkir kantor," kata Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K, M.S.I melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Eddwin Sitompul, S.H, M.H.
Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim Lubuk Dalam Aipda Irson Aprianto dan unit reskrim Polsek Lubuk Dalam melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pencurian tersebut.
Setelah mendatangi TKP dan melihat ada kejanggalan terhadap pencurian aki baterai tersebut, selanjutnya pihak Polsek mencari keterangan dari para saksi operator alat berat dan Helper alat berat.
"Pada Kamis 31 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 Wib pelaku berhasil ditangkap, dan Ia mengakui perbuatannya melakukan pencurian terhadap 5 unit baterai Aki alat berat dan Dump Truk milik kebun PTPN V Lubuk Dalam," kata AKP Januar.
Dalam aksinya kata AKP Januar, pelaku IF hanya melakukan perbuatannya sendirian saja karena pelaku IF bekerja sebagai Helper operator alat berat di PTPN V kebun Lubuk Dalam tersebut.
Dan berdasarkan pengakuan pelaku IF, baterai yang dicurinya di letakan atau di sembunyikan secara terpisah di areal kebun PTPN V kebun Lubuk Dalam, tetapi setelah disisir dan di lakukan pencarian terhadap barang bukti tersebut tidak ditemukan lagi 5 unit baterai alat berat dan Dump Truk yang di sembunyikan pelaku tersebut.
"Selanjutnya pelaku pencurian IF dan barang bukti di bawa dan di amankan di Mako Polsek lubuk dalam guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Dari penangkapan ini barang bukti yang diamankan dari pelaku didapati 1 buah obeng bergagang warna biru, 1 buah kunci Ring 16, 17, dan 1 buah kunci pas 17, 19.
"Pelaku saat ini dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan." tutup Kapolsek. (*11)