PEKANBARU, LIPO - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bengkalis menolak gugatan empat Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, yang enggan dipecat dari Partai Golkar.
Penolakan itu tertuang dalam putusan PN Bengkalis nomor 38/Pdt.G/2023/PN Bls ini, dimana PN Bengkalis menerima eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat V.
Adapun dalam kasus ini, TerLIPOgugat I adalah DPD Golkar Riau Cq Syamsuar dan Indra Gunawan Eet, Tergugat II adalah DPD Golkar Bengkalis Cq Syahrial dan M Syafri, lalu Tergugat III adalah DPP Golkar cq Airlangga Hartarto dan Lodewijck F Paulys.
Kemudian, Turut Tergugat V adalah Gubernur Riau Syamsuar.
Sedangkan penggugat adalah empat orang Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dari Fraksi Golkar, atas nama Septian Nugraha, Al Azmi, Ruby Handoko alias Akok, dan Syafroni Untung.
Mereka diberhentikan oleh Partai Golkar karena ketahuan berpindah partai ke PDI Perjuangan.
Pemberhentian ini juga sudah berlanjut hingga keluarnya SK dari Gubernur Riau Syamsuar untuk memberhentikan mereka.
Meski sudah masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dari PDI Perjuangan, empat orang Anggota dewan ini tetap melakukan perlawanan melalui gugatan di PN Bengkalis.
Sampai hari ini, persoalan ini masih berproses di PN Bengkalis.
"Menerima eksepsi Tergugat I, Tergugat ll, dan Turut Tergugat V mengenai gugatan prematur," bunyi putusan tersebut.
Selain itu, dalam pokok perkara, PN Bengkalis menyatakan bahwa gugatan para penggugat tidak dapat diterima (niet ontvantkelijke verklaard).
Para penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.637.000".
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Partai Golkar, Eva Nora, membenarkan bahwa dia sudah mendapat kiriman hasil putusan tersebut.
"Iya benar, ini bukti bahwa apa yang kita perjuangkan adalah kebenaran," katanya, Rabu 29 Mei 2024.
Kemudian untuk langkah selanjutnya, katanya akan dilakukan rapat untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Ya nanti kita meminta masukan dari pemberi kuasa, apakah kita akan melakukan gugatan kembali atas kerugian yang kita terima selama ini," ujarnya.(***)