PALEMBANG, LIPO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menerima pengembalian kerugian negara Rp. 750.000.000 dari terdakwa Harnojoyo, pada Jumat (12/02/26) lalu.
Pengembalian kerugian negara ini terkait Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT. Magna Beatum tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018. Dimana dalam kasus ini negara dirugikan Rp137.722.947.614.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, mengatakan, untuk sementara uang yang dikembalikan tersebut akan ditampung untuk sementara di Kejaksaan.
“Terhadap uang Pembayaran Kerugian Negara sebesar Rp. 750.000.000, akan ditempatkan ke Rekening Penampungan Kejaksaan Negeri Palembang sampai dengan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap,” jelas Vanny, dengan singkat. *****