PEKANBARU, LIPO - Partai Amanat Nasional (PAN) memberikan respons terkait pernyataan Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Riau yang menyebutkan Alfedri tidak lagi bisa maju sebagai calon bupati Siak karena sudah dianggap dua priode menjabat.
Menurut PAN apa yang disampaikan Biro Tapem itu salah menginterpretasikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Terjadi kesalahan dalam menginterpretasikan Plt,
Bupatinya masih ada pak Syamsuar saat itu, tapi karena cuti kampanye saat itu, maka dijabat sementara oleh Wakilnya," kata Wakil Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi DPW PAN Riau, Makmur Kasim, Kamis 30 Mei 2024.
Jika sesuai pernyataan Biro Tapem tersebut maka lanjut Makmur Kasim, Alfedri sudah dianggap sebagai Kepala Daerah ketika jadi Plt.
"Berarti ada dua Kepala Daerah dalam waktu bersamaan, tentu tak mungkin," ujar Makmur.
Dan jika dilihat dalam putusan MK itu menurut Makmur Kasim, masa jabatan yang dimaksud 2,5 tahun tersebut ketika sudah menjabat sebagai Bupati atau Kepala Daerah Definitif.
"Sehingga tidak masuk jabatan selama menjabat sebagai Plt Bupati," ujar Makmur.
Dengan tidak dihitungnya masa jabatan sebagai Plt Bupati tersebut, maka dipastikan jabatan Alfedri belum dihitung dua periode dan baru menjabat satu periode di Bupati Siak.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan keterangan Biro Tata Pemerintah Pemerintahan Provinsi Riau saat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Riau Rabu 29 Mei 2024, memberikan keterangan jika dilihat dari masa jabatan Alfedri sudah tidak bisa maju kembali di Pilkada 2024 Siak.
Hal ini dipertanyakan Ketua Komisi I DPRD Riau Eddy Mohammad Yatim kepada pihak Biro Tata Pemerintahan karena banyaknya pertanyaan masyarakat.
Masa jabatan Alfedri di periode pertama sudah dihitung satu periode, karena dari hitungan Biro Tata Pemerintahan Alfedri sudah menjabat 30 bulan di periode pertama dihitung dari saat menjabat sebagai Plt Bupati ketika Bupati nya saat itu Syamsuar maju sebagai calon Gubernur.
"Kami sengaja mempertanyakan ini ke Tapem, karena banyak pertanyaan dari masyarakat, dan berdasarkan data dan keterangan dari Tapem, jabatan Alfedri sudah 30 bulan atau 2,5 tahun, artinya sudah dihitung satu periode," ujar Eddy Yatim.
Menurut Eddy Yatim, dirinya sebagai Ketua Komisi I DPRD Riau juga punya kepentingan untuk mempertanyakan itu untuk persiapan pengisian Pj Bupati Siak jika Alfedri maju nantinya.
"Ini berdasarkan data dari Tapem, jabatan Alfedri sudah 2,5 tahun di periode pertama sehingga kalau merujuk ke putusan MK, maka sudah dihitung dua periode Alfedri di Siak," ujarnya.
Sebagaimana dalam amar putusan MK tahun 2009, dan dikuatkan dengan Hukum MK nomor 67 tahun 2020, dijelaskan 2,5 tahun jabatan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah sudah dihitung satu periode.(***)
.