LIPO - Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, menanggapi maraknya lembaga survei yang beroperasi di Riau menjelang Pilkada Serentak 2024.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, KPU Riau belum menerima pendaftaran dari lembaga survei mana pun yang ingin melakukan registrasi dan akreditasi sebagai lembaga survei resmi.
"Hingga kini, KPU Riau belum menerima lembaga survei untuk kami registrasi dan beri sertifikat resmi. Jika ada lembaga survei yang beroperasi tanpa registrasi, KPU Riau tidak bertanggung jawab atas keberadaannya," ujar Rusidi dalam sosialisasi tahapan kampanye di Pekanbaru, pada 30 September 2024.
Ia menjelaskan bahwa meskipun lembaga survei diperbolehkan untuk melakukan survei terhadap kontestan Pilkada, lembaga tersebut harus bersifat legal dan independen agar dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Rusidi menekankan pentingnya keabsahan lembaga survei, terutama di tengah maraknya informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Akhir-akhir ini, kami banyak mendapati lembaga survei yang nekat mengklaim hasil survei mengenai pasangan calon di media sosial. Kami tegaskan bahwa klaim tersebut tidak sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Rusidi juga mengingatkan bahwa sesuai dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2022, masyarakat diperbolehkan melakukan survei, namun pendaftaran lembaga survei harus dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Ia menambahkan bahwa teknis survei dan penghitungan cepat diatur lebih lanjut dalam regulasi yang ada.
"Survei harus dilakukan dengan mengikuti ketentuan waktu dan wilayah yang ditentukan, setelah pemungutan suara selesai," tutup Rusidi.(***)