Kapolres Rohil Ungkap Ada 49 Laporan Pelanggaran Pilkada yang Masuk ke Bawaslu

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:20:32 WIB

PEKANBARU, LIPO - Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni menggelar konferensi Pers terkait informasi terupdate pelanggaran Pilkada Rohil 2024 yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir di Media Centre Bawaslu. 

Dihadapan Kajari Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, Ketua Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Zubaidah, Kapolres menyerahkan kesempatan untuk membacakan laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Rohil Hilir.

"Hingga saat ini laporan pelanggaran Pilkada yang masuk ke Bawaslu sebanyak 49 laporan. Dari 49 tersebut, 3 diantaranya sudah diregistrasi dan kemudian sudah diproses klarifikasi baik itu pelapor terlapor dan juga saksi. Kemudian terkait dengan netralitas ASN ada 11 laporan," kata Isa, Rabu (23/10/2024).

Kemudian dari 11 laporan tersebut terkait dengan netralitas ASN itu diteruskan ke BKN sebanyak 5 laporan, kemudian laporan yang dilakukan penelusuran dan dijadikan temuan terkait dengan netralitas ASN yang semula dilaporkan oleh pelapor namun tidak terpenuhi syarat material maka dijadikan temuan oleh Bawaslu sebanyak 4 laporan.

Kemudian laporan yang dihentikan dan tidak ditindaklanjuti itu sebanyak 32 laporan, dikarenakan laporan tersebut tidak memenuhi syarat material. 

Pihak Bawaslu sudah memberikan batas waktu untuk perbaikan dan tambahan alat bukti namun sampai hari yang sudah ditentukan habis tetapi pelapor tidak dapat melengkapi. 

Kapolres berharap untuk tidak adanya laporan dan tidak ada terjadinya pelanggaran aturan pilkada di Rohil baik Itu oleh Paslon, Tim pemenangan Paslon,  Forkopimda dan juga penyelenggara Pilkada.

"Semoga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan dan supaya semuanya menuruti aturan aturan yang berlaku dalam Pilkada," pungkasnya.*****

 

Terkini