PEKANBARU, LIPO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap dugaan tindak pidana perusakan hutan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu unit alat berat jenis ekskavator turut diamankan sebagai barang bukti.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan Koperasi Ikatan Keluarga Ranto Bais Maju (IKRAM) terkait aktivitas perambahan di kawasan hutan kemasyarakatan yang mereka kelola.
Kasus tersebut terungkap pada 11 Agustus 2026 di areal Koperasi IKRAM, Kepenghuluan Ranto Bais, Kecamatan Tanah Putih, Rohil. Koperasi tersebut diketahui mengantongi izin pengelolaan hutan kemasyarakatan seluas sekitar 1.730 hektare berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 11509 Tahun 2024.
Sebelumnya, pada 29 Mei 2026, seorang pengurus koperasi bernama Ahmad menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan di kawasan tersebut. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau serta Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah III Riau.
Dari hasil pengecekan, tim menemukan satu unit ekskavator merek Hitachi berwarna oranye yang digunakan untuk membuka kawasan hutan. Laporan resmi pun dilayangkan ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan bergerak ke lokasi dan mengamankan operator alat berat beserta ekskavator. Barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Riau untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Dari hasil penyelidikan, perkara ini tidak berhenti pada operator. Kami kembangkan untuk mengungkap siapa yang memerintahkan, siapa yang menguasai lahan, hingga bagaimana proses transaksi lahan tersebut,” ujar Ade, Jumat (28/8/2026).
Hasil pengembangan penyidikan akhirnya mengarah pada dua tersangka. CWH alias A diduga sebagai pemilik lahan sekaligus pihak yang memerintahkan pembukaan kawasan hutan. Sementara AA diduga berperan menjual lahan kepada tersangka A.
Keduanya kini telah ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Riau.
Selain ekskavator, penyidik juga menyita satu lembar surat pernyataan kepemilikan tanah berukuran 50 x 600 meter persegi yang disebut berada di kawasan Muko-Muko Ranto Bais, Rohil.
Ade menegaskan, penyidik masih terus mendalami asal-usul lahan serta keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Yang kami dalami adalah rangkaian perbuatannya, mulai dari perolehan lahan, proses jual beli, hingga pihak yang memerintahkan pembukaan lahan dengan alat berat. Semua akan diungkap berdasarkan alat bukti,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Pasal 92 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
Polda Riau menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh bentuk kejahatan lingkungan. Tidak hanya perambahan hutan, tetapi juga illegal logging, perusakan mangrove, kebakaran hutan dan lahan, hingga pertambangan ilegal.
“Kerusakan hutan bukan sekadar hilangnya tutupan lahan, tetapi juga berdampak luas terhadap lingkungan. Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan,” pungkas Ade.(***)