Rusak Hutan Mangrove, Penghulu di Rohil Ditetapkan Tersangka

Rusak Hutan Mangrove, Penghulu di Rohil Ditetapkan Tersangka
Polda Riau, menetapkan seorang penghulu (kepala desa) sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan hutan mangrove/lipo

PEKANBARU, LIPO – Aparat kepolisian dari Polres Rokan Hilir, Polda Riau, menetapkan seorang penghulu (kepala desa) sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan hutan mangrove di wilayah pesisir Kecamatan Kubu.

Tersangka berinisial HW (28), yang menjabat sebagai Penghulu Teluk Piyai, diduga terlibat dalam aktivitas pembukaan lahan tanpa izin di kawasan hutan mangrove yang memiliki fungsi penting bagi ekosistem.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Akmadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pengelolaan lahan mencurigakan di kawasan hutan.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik langsung turun ke lokasi, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan ahli untuk memastikan status kawasan dan jenis aktivitas yang dilakukan,” ujar Akmadi, Selasa (25/8/2026).

Lokasi yang menjadi objek penyelidikan berada di Dusun SK 1, Kepenghuluan Teluk Piyai. Berdasarkan hasil pengecekan titik koordinat, area tersebut terindikasi masuk dalam kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).

Di lapangan, polisi menemukan aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat dengan luas mencapai sekitar tiga hektare. Satu unit excavator jenis Hitachi Zaxis 110MF turut diamankan sebagai barang bukti.

Menurut Akmadi, perhatian utama dalam kasus ini tidak hanya pada aktivitas pembukaan lahan, tetapi juga dampaknya terhadap ekosistem mangrove yang berperan penting sebagai pelindung alami wilayah pesisir, habitat biota laut, serta penyerap karbon.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, hingga gelar perkara, penyidik menetapkan HW sebagai tersangka pada Jumat (21/8/2026). Ia kemudian diperiksa pada Senin (24/8/2026) sebelum akhirnya ditangkap dan ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan. Mangrove memiliki peran strategis yang tidak bisa diabaikan,” tegasnya.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Akmadi menambahkan, penegakan hukum lingkungan merupakan bagian dari implementasi program Green Policing yang diusung Polda Riau. Pendekatan ini tidak hanya menitikberatkan pada pencegahan dan edukasi, tetapi juga tindakan tegas terhadap pelaku perusakan lingkungan.

“Setiap aktivitas ekonomi harus tetap mematuhi aturan dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Tidak ada toleransi bagi pihak yang merusak kawasan hutan tanpa izin,” pungkasnya.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Mangrove

Index

Berita Lainnya

Index