Tim Hukum KUD Delima Sakti Akan Laporkan Ketua LSM AJPLH ke Polda Riau atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Senin, 02 Desember 2024 | 19:06:07 WIB
Eva Nora bersama Kapitra Ampera saat memberikan keterangan pers/lipo

LIPO - Koperasi Unit Desa (KUD) Delima Sakti yang berlokasi di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, berencana melaporkan Ketua LSM Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), Amri Koto, ke Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik.

 Laporan tersebut akan diajukan berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kuasa hukum KUD Delima Sakti, Eva Nora dan Kapitra Ampera, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Hukum Kapitra di Pekanbaru, Senin (2/12/2024). 

Eva Nora menyatakan bahwa laporan akan segera disampaikan ke Polda Riau pada Selasa, 3 Desember 2024, dan berharap agar proses hukum dapat segera berjalan.

Persoalan ini bermula dari gugatan yang diajukan LSM AJPLH di Pengadilan Negeri Pelalawan, yang menuduh KUD Delima Sakti dan PT Inti Indosawit Subur melakukan perubahan fungsi lahan hutan menjadi kebun sawit tanpa izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun, sebelum sidang dimulai, LSM AJPLH sudah mempublikasikan tuduhan tersebut di berbagai portal berita.

Eva Nora menganggap tindakan publikasi tersebut merugikan reputasi KUD Delima Sakti. "Tuduhan bahwa kami mengubah fungsi hutan menjadi kebun sawit tidak benar. Semua proses yang kami lakukan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Eva.

Sementara itu Kapitra Ampera, kuasa hukum lainnya, menjelaskan bahwa KUD Delima Sakti berdiri sejak 1994, jauh sebelum Kabupaten Pelalawan terbentuk. Menurutnya, lahan yang kini digunakan untuk kebun sawit tersebut sebelumnya merupakan tanah adat yang dikelola oleh masyarakat setempat melalui KUD.

"Semua data dan dokumen yang kami miliki menunjukkan bahwa lahan ini dikelola sesuai kesepakatan masyarakat adat. Pada tahun 2000, kami bekerja sama dengan PT Inti Indosawit Subur sebagai pihak yang mengelola kebun sawit ini,"jelas Kapitra.

Kapitra juga menegaskan bahwa PT Inti Indosawit Subur tidak terlibat dalam sengketa ini karena perusahaan tersebut hanya berperan sebagai pelaksana operasional kebun.

Kapitra mengingatkan bahwa KUD Delima Sakti sebelumnya pernah menghadapi gugatan serupa dan dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan. Kasus tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga gugatan yang sama tidak dapat diproses kembali berdasarkan prinsip ne bis in idem.

“Gugatan dengan objek, pihak, dan materi yang sama tidak dapat diajukan lagi. Hakim harus menolak gugatan ini karena sudah ada keputusan yang mengikat,” ungkap Kapitra.

Kapitra juga menanggapi tuduhan yang menyeret nama Tengku Azmun Jaafar, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Pelalawan. Ia menegaskan bahwa penerbitan izin oleh Tengku Azmun sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Ini tanah Melayu, untuk masyarakat Melayu. Semua sudah sesuai dengan hukum dan adat. Tidak ada alasan untuk menggugat KUD,” tegas Kapitra.

Dengan laporan balik ini, KUD Delima Sakti berharap agar aparat penegak hukum dapat segera bertindak tegas untuk menyelesaikan sengketa ini dan melindungi nama baik koperasi serta masyarakat yang menggantungkan hidup pada kebun sawit tersebut. KUD Delima Sakti menekankan bahwa segala tindakan yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.(***)

Tags

Terkini