Putusan MK Hapus Presidential Threshold, Sinyal Berakhirnya Dinasti Jokowi

Jumat, 03 Januari 2025 | 13:45:47 WIB
Gedung MK/ist

LIPO - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), sebuah keputusan bersejarah yang dinilai membuka peluang bagi putra-putri terbaik bangsa untuk maju dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029.

 Putusan ini sekaligus mengakhiri ketentuan yang selama ini mengharuskan calon presiden diusung partai atau gabungan partai dengan perolehan minimal 20% kursi DPR atau 25% suara nasional.

Pengamat politik Ubedilah Badrun menyebut, langkah ini menjadi "angin segar" bagi demokrasi Indonesia. “Dengan keputusan ini, rakyat tidak lagi dibelenggu oleh partai atau oligarki dalam menentukan presiden. Pilpres 2029 bisa menghadirkan lebih banyak alternatif calon,” ujar dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) mengutip dari Sindonews. Jumat 3 Januari 2024.

Ia menilai putusan ini sesuai dengan amanat UUD 1945, meski dinilai terlambat karena sering kali digugat. Ubedilah juga memprediksi, dengan terbukanya peluang bagi lebih banyak kandidat, era politik dinasti seperti yang dinikmati oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat segera berakhir.

“Belajar dari Pilpres 2019 dan 2024, belenggu partai dan oligarki telah merusak demokrasi. Kini, demokrasi punya harapan baru,” tegasnya.

Keputusan MK ini diambil dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025), dengan Ketua MK Suhartoyo menyatakan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Putusan ini disambut antusias oleh banyak pihak sebagai momentum baru menuju demokrasi yang lebih inklusif.(***)

Tags

Terkini