Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas

Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas

SIAK, LIPO - Pemerintah Kabupaten Siak menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik gratifikasi di lingkungan pemerintahan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi gratifikasi yang diselenggarakan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara virtual melalui Zoom Meeting, di Ruang Rapat Zamrud Room, Komplek Rumah Rakyat, Senin (16/3/2026).

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman, informasi, serta edukasi kepada aparatur pemerintah daerah terkait pengertian gratifikasi, jenis-jenisnya, serta mekanisme pelaporan apabila terjadi praktik gratifikasi.

Selaku narasumber perwakilan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Anna Tamala dan Nensi Natalia. Dalam pemaparannya menjelaskan, bahwa praktik gratifikasi dapat terjadi akibat beberapa faktor, diantaranya kurangnya kontrol dan pengawasan, minimnya transparansi, kondisi ekonomi atau gaji yang tidak memadai, budaya serta norma sosial yang berkembang, hingga penyalahgunaan kekuasaan.

Ia juga mencontohkan beberapa kasus yang kerap terjadi di lingkungan pemerintah daerah, seperti praktik jual beli jabatan, suap dalam proyek pembangunan, serta penyalahgunaan dana alokasi.

Bupati Siak Afni Z dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat integritas aparatur pemerintah daerah.

“Kami membutuhkan bimbingan dan pengetahuan terhadap gratifikasi. Banyak ataupun sedikit jumlahnya, tetap menyakiti hati rakyat. Ini menjadi komitmen kita bersama untuk menghindari segala bentuk kegiatan gratifikasi,” ujar Afni.

Bupati Afni juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Siak telah memiliki regulasi khusus sebagai bentuk komitmen dalam pencegahan gratifikasi di lingkungan pemerintahan.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Siak Nomor 33 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa aparatur Pemerintah Kabupaten Siak tidak diperbolehkan memberi maupun menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Bupati Siak berharap seluruh aparatur pemerintahan semakin memahami aturan terkait gratifikasi serta mampu menjaga integritas dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.*****

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#KPK

Index

Berita Lainnya

Index