Bantah Tudingan Istri, Terisno Harap Hakim Kabulkan Hak Asuh Si Buah Hati

Jumat, 17 Januari 2025 | 23:38:15 WIB
Muhammad Iqbal/F: ist

PEKANBARU, LIPO - Terisno (42), melalui Kuasa Hukumnya Muhammad Iqbal SH, menepis kekhawatiran istrinya bila hak asuh anak jatuh ketangannya. 

Malah sebaliknya, Terisno yang merupakan warga Jalan Harapan Baru, Kecamatan Bukit Raya ini, menyangsikan perkembangan anaknya bila diasuh sang istri. 

Menurut Iqbal, Terisno sangat menyayangi putri semata wayangnya berinisial WW, yang masih berusia 3 tahun tersebut. Oleh karena itu kata Iqbal, besar harapan Terisno Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Klas I A Pekanbaru memberikan hak asuh anak kepadanya.   

“Klien kami ini sangat menyayangi anak perempuannya itu. Bahkan hal ini diterangkan oleh baby sitternya (pengasuh-red), saat menjadi saksi di persidangan gugatan perceraian di Pengadilan Agama Pekanbaru,” kata Muhammad Iqbal SH, Jumat (17/1/25)..

Dilanjutkan Iqbal, di depan Majelis Hakim, pengasuh bernama Desi Ratna Sari itu mengungkapkan, jika Terisno tidak pernah melakukan kekerasan terhadap Nurselfiana di depan anaknya. Justru di persidangan, sang pengasuh ini membuka kelakuan buruk Nurselfiana selama ini, baik sebagai seorang isteri Terisno maupun ibu dari kandung WW.

“Dalam fakta persidangan itu terungkap dari keterangan baby sister bahwa Nurselfiana ini diduga memiliki pria idaman lain. Bahkan diduga keduanya sudah menikah siri. Artinya, Nurselfiana ini diduga telah melakukan Poliandri,” tegasnya.

Bahkan untuk membuktikan adanya dugaan itu sebut Iqbal, pihaknya juga menunjukkan foto-foto, video maupun chatting percakapan melalui aplikasi whatsapp. Semua bukti-bukti itu telah disampaikan ke majelis hakim di persidangan.

Parahnya lagi sambung Iqbal, sang isteri ini diduga kerap membawa anaknya itu ke rumah pria tersebut, yang jelas-jelas bukan ayah kandung WW. Hal ini tentunya sangat mempengaruhi psikologis anak di bawah umur, apalagi melihat ibunya dengan pria lain.

“Apakah pantas seorang ibu membawa anak ke rumah pria yang bukan ayah kandungnya?, Apakah pantas kelakuan seorang ibu yang tidak memberikan contoh baik ini mendapatkan hak asuh anak?. Bagaimana nasib masa depan anak itu nantinya,” ungkap Iqbal.

Sikap tidak elok yang lain diungkapkan saksi Desi di persidangan sambung Iqbal, yakni kebiasaan Nurselfiana pergi ke tempat hiburan malam (THM) bersama teman-temannya. Bahkan saat malam tahun baru 2024 lalu, Nurselfiana diduga pergi berlibur ke luar negeri. Sementara sang anak diserahkannya kepada Terisno.

“Oleh karena itu, kami berharap majelis hakim memberikan hak asuh anak sepenuhnya kepada klien kami Terisno. Klien kami tidak ingin anaknya diasuh oleh ibu yang tidak baik atau memiliki kebiasaan buruk,” harap Iqbal.

Pada kesempatan itu, Iqbal juga membantah adanya tudingan kalau Terisno melakukan kekerasan terhadap anak perempuannya. Justru sebaliknya, sang anak sangat senang jika mendapat giliran diasuh oleh ayahnya itu.

“Buktinya, pada malam tahun baru saat sang ibu pergi dengan selingkuhannya, sang anak justru bersama ayahnya. Bahkan, klien kami membawa anak kesayangannya itu berlibur bersama,” terang iqbal.

Iqbal juga menegaskan, sebagai seorang Muallaf, Terisno terus mendalami Agama Islam dan kerap menjalankan sholat lima waktu sehari semalam. Hal ini juga diperkuat oleh kesaksian guru ngaji Terisno bernama Muhammad Rasyid Lubis di persidangan.

“Semua tudingan-tudingan negatif terhadap klien kami ini telah terbantahkan dalam keterangan saksi di persidangan. Sampai saat ini, Terisno terus berupaya menjadi seorang muslim dan ayah yang baik bagi anaknya. Keselamatan masa depan anak ini hanya akan terjamin bersama ayah kandungnya,” tutup Iqbal.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Agama Pekanbaru menggelar sidang gugatan perceraian antara Nurselfiana (29 tahun) dan suaminya, Terisno. 

Proses sidang untuk memutuskan nasib hak asuh anak mereka. Dalam hal ini Nurselfiana, sebagai penggugat. 

Antara keduanya mempunyai argumen masing-masing untuk mendapatkan hak asuh anak.

Nurselfiana, sendiri sangat menyangsikan perkembangan anak bila hak asuh jatuh ke tangan suaminya. Menurutnya, suaminya tidak segan bersikap kasar di depan anak. Apalagi kata Nurselfiana, aktivitasnya sangat padat. 

"Apabila hak asuh anak diberikan kepada Terisno, besar kemungkinan anak akan diasuh oleh pengasuh atau dititipkan kepada keluarganya, karena Terisno tidak akan mungkin dapat mengurus anak secara langsung," jelas  Nurselfiana. 

Menurut seorang perwakilan dari Bagian Hukum di Pengadilan Agama Pekanbaru, Varhani, pada Rabu (15/1/2024), pihak pengadilan saat ini masih menunggu keputusan hakim terkait berbagai tuntutan yang diajukan dalam perkara ini. 

“Proses sidang masih berjalan. Kami belum bisa memberikan pernyataan lebih lanjut mengenai apakah KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) yang dilaporkan akan diputuskan dalam sidang. Kita tunggu saja bagaimana keputusan hakim nanti," terang Varhani. *****

 

Terkini