Edi Basri Desak KY dan MA Periksa Hakim Yang Vonis Bebas Terdakwa Korupsi BLUD RSUD Bangkinang

Rabu, 22 Januari 2025 | 16:26:38 WIB
Anggota DPRD Riau dari Fraksi Gerindra Edi Basri/ist

LIPO - Anggota DPRD Riau dari Fraksi Gerindra Edi Basri mengecam putusan hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang membebaskan dua terdakwa kasus korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bangkinang senilai Rp6,9 miliar. Keputusan tersebut dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat Kampar.

"Kerugian negara begitu besar, tetapi pelakunya bebas. Ini sangat tidak adil," kata anggota DPRD Riau dapil Kampar, Rabu 22 Januari 2025.

Ia meminta pegiat antikorupsi segera mengajukan laporan kepada Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa hakim yang memutuskan perkara tersebut. Menurutnya, kasus ini menambah daftar panjang keputusan kontroversial Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Dalam menetapkan tersangka korupsi, polisi dan jaksa melalui proses panjang dan tidak mudah. Hasil audit jelas, kerugian nyata, dan unsur melawan hukum ada. Namun, hakim justru memutus bebas. Ini sangat mencurigakan dan mengindikasikan adanya kepentingan pribadi," tegas pria yang berlatarbelakang advokat ini.

Ia juga menyinggung kebijakan pemerintah yang menaikkan gaji hakim sebagai bentuk penghargaan atas profesionalisme. "Keputusan seperti ini bertentangan dengan visi Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi. Saya sebagai wakil rakyat dari Kampar sangat kecewa," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Dua mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang, Kabupaten Kampar, Wira Dharma dan Andri Justin, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin 20 Januari 2025.

Majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo Harahap menyebut, Wira dan Andri tidak menikmati uang hasil korupsi yang menimbulkan kerugian negara Rp6,9 miliar. Itu salah satu pertimbangan yang membuat kedua terdakwa dibebaskan.

Uang itu, kata hakim, hanya dinikmati oleh Arvina Wulandari selaku Bendahara Pengeluaran BLUD di RSUD Bangkinang. Di kasus ini, Arvina telah terlebih dahulu diadili dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan.(***)

Tags

Terkini