Aset Milik Mak Gadi Kembali Disita Polres Inhu, Bernilai Ratusan Juta di Luar Daera

Jumat, 23 Mei 2025 | 17:58:34 WIB
Aset Milik Mak Gadi Disita Polisi/F: ist

INHU, LIPO -  Penyidik Polres Inhu kembali melakukan penyitaan aset milik Nurhasana alias Mak Gadi. Kali ini aset Mak Gadi yang disita berada di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, pada Kamis, 22/5/ 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. 

Nilai aset yang disita terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini  berkisar Rp. 200 juta. 

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H., menyampaikan bahwa penyitaan didampingi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar. 

Aset atas nama  Nuriana JR, beralamatkan di Perumahan Pandau Jaya Blok C 26 No. 6 RT 002 RW 006 Dusun V Sungai Tangon Permai, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu.

Penyitaan ini merupakan kelanjutan proses hukum terhadap tersangka Mak Gadi berdasarkan surat penetapan Nomor 325 / PenPid.B-SITA / 2025 / PN Bkn. “Aset yang kami sita berupa rumah dan tanah yang berada di wilayah Kabupaten Kampar, namun kuat dugaan berkaitan dengan hasil tindak pidana yang sedang kami selidiki,” jelas Aiptu Misran. 

Berdasarkan hasil penghitungan dari pihak Bapenda Kampar, nilai bangunan mencapai Rp46.000.000, sementara nilai tanah ditaksir sebesar Rp200.000.000. 

Total estimasi nilai aset mencapai Rp246 juta. Proses ini turut disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat, Jumadi Palil, serta Sekretaris Desa, Beni Malindo, guna menjamin keterbukaan dan keabsahan proses hukum di lapangan.

Penyitaan dilakukan dengan pemasangan spanduk resmi yang menyatakan bahwa rumah tersebut kini berstatus dalam pengawasan aparat penegak hukum. Ini merupakan salah satu langkah preventif untuk mencegah terjadinya pengalihan atau penghapusan aset oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Personel yang terlibat dalam kegiatan penyitaan tersebut antara lain Kasat Narkoba AKP Adam Efendy, SE.MH yang diwakili Aiptu Nopri, S.H., Aipda Juan Arieka, S.H., dan Brigpol Dodi Silaen, S.H. Sedangkan tim Bapenda terdiri dari Rosihan Ali, S.HI., M.Si., Tata Sopian, S.M., dan Zikri Alfan Maulanaz, S.T.

“Kegiatan ini membuktikan bahwa Polres Inhu tidak hanya menyelidiki aset dalam wilayah hukumnya, tapi juga menelusuri hingga ke luar daerah untuk memastikan semua aset yang berkaitan dengan tindak pidana bisa diamankan,” tegas Aiptu Misran.

Penyitaan ini menambah daftar panjang aset Mak Gadi yang berhasil dibekukan. 

Dengan pendekatan hukum yang menyeluruh dan profesional, diharapkan proses penegakan hukum ini bisa menjadi contoh transparansi dan integritas dalam pemberantasan kejahatan finansial di Indonesia.*****

 

Terkini