Kejagung Terus Dalami Kasus Proyek Laptop Chromebook, Periksa 6 Saksi

Senin, 02 Juni 2025 | 21:23:47 WIB
Jampidsus Kejaksaan Agung, Dr. Febrie Adriansyah/F: ist

JAKARTA, LIPO - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung, pada Senin (02/06/25), melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022.

Adapun 6 orang tersebut masing-masing berinisial IP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Bantuan, SW selaku PPK di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar TA 2019 dan Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Sekolah Dasar TA 2020 s.d. 2021, NN selaku PPK di Pengadaan Bantuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2021, AF selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama TA 2020, SK selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama TA 2020, dan IS selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama TA 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, menjelaskan, bahwa 6 orang tersebut diperintah sebagai saksi. 

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelas Harli dalam keterangan tertulisnya pada Senin (02/06/25). 

Sebelumnya Harli dalam pernyataannya, mengatakan bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) mendalami dugaan adanya permufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.

“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system (sistem operasi) Chrome,” katanya.

Padahal, kata dia, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan lantaran pada tahun 2019, telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom Kemendikbud Ristek dan hasilnya tidak efektif.

Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbud Ristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan operasi sistem Chrome.

Adapun dari sisi anggaran, Kapuspenkum mengatakan bahwa pengadaan itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun.

Dana hampir puluhan triliun tersebut terdiri dari Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK).*****

 

 

 

Terkini