PEKANBARU, LIPO - Polres Inhu mengungkap kasus kematian bocah SD berinisial KB (8) di Buluh Rampai, Kabupaten Inhu, Riau.
Dari kasus tersebut, Polres Inhu melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi.
Kapolres Inhu, Fahrian Siregar mengatakan, saksi yang telah diperiksa yaitu tukang urut, dua dokter, orangtua, lima teman sekolah, Guru serta Kepala Sekolah dan Wali Kelas korban.
"Mereka yang diperiksa memiliki peran membantu dalam penanganan awal korban usai menerima penganiayaan yang dilakukan teman-teman sekolah korban," ujar Fahrian, Rabu (4/6/2025).
Mulanya korban yang mengerang kesakitan dibawa orang tuanya kesalah satu saksi (tukang urut-red) untuk tretmen.
Kemudian diserahkan ke klinik terdekat dan menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit (RS) umum Indrasari Rengat, Inhu.
"Korban sempat merasakan sakit yang parah dibagian perut satu hari pasca kejadian dan dinyatakan meninggal dunia di RS Umum Indrasari Rengat," tambahnya.
Fahrian mengatakan pihaknya telah melakukan otopsi terhadap jenazah KB untuk memastikan penyebab kematian.
Ditempat yang sama, Ahli forensik Biddokes Polda Riau, Dr Tegar Indrayana menyampaikan proses visum terhadap korban dilakukan Senin 26 Mei 2025.
Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan korban ditemukan memar perut sebelah kiri, memar paha kiri oleh benda tumpul.
"Korban karena alami kebocoran atau pecahnya di bagian usus perut sebelah kanan, penyebabnya inveksi sistemik pecahnya saluran Appendiks (usus buntu)," ungkapnya.
Tidak hanya itu, dibeberapa bagian tubuh korban juga ditemukan memar yang diduga kuat akibat benda tumpul.
"Hasil akhir otopsi, Kami menyimpulkan bahwa penyebab kematian korban adalah infeksi sistemik yang luas akibat pecahnya usus buntu atau appendiks,” ungkapnya.
Untuk diketahui, tindak lanjut pihak kepolisian telah mengidentifikasi beberapa siswa sebagai terduga pelaku. Mereka semuanya merupakan siswa di sekolah yang sama.
"Karena seluruh terduga pelaku masih anak-anak, proses hukum akan ditangani secara khusus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Inhu sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan.(***)